Deadline Penuntasan Kasus Novel Baswedan: Ini Desakan untuk Jokowi, hingga Reaksi Idham Azis

Presiden Joko Widodo memberikan deadline alias tenggat waktu kepada Kapolri Idham Azis untuk mengungkap kasus Novel Baswedan hingga awal Desember 2019

KOMPAS.com/Ihsanuddin
Idham Azis usai dilantik sebagai Kapolri, di istana Negara, Jakarta,Jumat (1/11/2019). Presiden Joko Widodo memberikan deadline alias tenggat waktu kepada Kapolri Idham Azis untuk mengungkap kasus Novel Baswedan hingga awal Desember 2019 

Ia hanya diam sambil jarinya menunjuk ke arah Istana saat wartawan mengajukan pertanyaan terkait kasus Novel Baswedan.

Setelah itu mobil golf yang membawa Idham dan Hadi langsung berjalan meninggalkan awak media.

5. Tak hanya pada Idham Azis, Joko Widodo sebelumnya pernah memberi tenggat waktu penuntasan kasus Novel Baswedan pada Kapolri sebelumnya, yakni Tito Karnavian.

Tenggat waktu sepanjang tiga bulan diberikan oleh Joko Widodo pada 19 Juli 2019, setelah tim gabungan pencari fakta bentukan Tito Karnavian gagal mengungkap kasus tersebut.

Namun hingga tenggat waktu yang diberikan berakhir, kasus Novel belum juga terungkap.

Tim teknis bentukan Polri terdiri atas 120 orang dan mulai bekerja sejak 1 Agustus 2019 lalu.

Penanggungjawab tim teknis ini yakni Idham Azis yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bareskrim Polri.

Namun, setelah diangkat menjadi Kapolri, Idham Azis mengaku tetap membawahi tim teknis tersenut.

Kemudian, tim teknis kasus Novel akan diketuai oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Nico Afinta. Kerja tim akan dibagi ke dalam beberapa sub-tim, yang terdiri dari penyelidik, penyidik, interogator, surveillance, siber, Inafis, laboratorium forensik (Labfor) serta analisa dan evaluasi (anev).

Idham Azis Dilantik Jadi Kapolri, Joko Widodo Minta Kasus Novel Baswedan Tuntas dalam Satu Bulan

Pesan Mantan Kapolri Tito Karnavian untuk Idham Azis: Banyak Pekerjaan yang Harus Dikerjakan

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. (Kompas.com/Garry Andrew Lotulung)

6. Komnas HAM akan mengirim surat kepada Kapolri Idham Azis terkait pengusutan kasus Novel Baswedan.

"Untuk (permintaan) yang pertama, kami akan menindaklanjuti dengan menyampaikan surat pada Kapolri," kata Wakil Ketua Sandra Moniaga di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).

Hal itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan Komnas HAM dengan tim advokat Novel Baswedan hari ini.

Dalam pertemuan itu, salah satu tim advokat M Isnur meminta Komnas HAM menindaklanjuti Laporan Pemantauan Proses Hukum Novel Baswedan yang telah dirilis pada 21 Desember 2018.

Sandra mengatakan Komnas HAM akan meminta Kapolri Idham Azis segera mengungkapkan hasil penyelidikan kasus yang terjadi pada April 2017 itu.

"Poinnya, kami meminta laporan perkembangan kasus," kata Sandra.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved