Deadline Penuntasan Kasus Novel Baswedan: Ini Desakan untuk Jokowi, hingga Reaksi Idham Azis

Presiden Joko Widodo memberikan deadline alias tenggat waktu kepada Kapolri Idham Azis untuk mengungkap kasus Novel Baswedan hingga awal Desember 2019

KOMPAS.com/Ihsanuddin
Idham Azis usai dilantik sebagai Kapolri, di istana Negara, Jakarta,Jumat (1/11/2019). Presiden Joko Widodo memberikan deadline alias tenggat waktu kepada Kapolri Idham Azis untuk mengungkap kasus Novel Baswedan hingga awal Desember 2019 

Selain itu, tim advokat juga meminta Komnas HAM mempublikasikan Laporan Pemantauan Proses Hukum Novel Baswedan yang telah dirilis pada 21 Desember 2018.

Terkait hal itu, Sandra mengatakan mesti membahas permintaan tersebut dalam rapat Paripurna Komnas HAM.

"Laporan harus dibahas di paripurna karena terakhir, paripurna menetapkan laporan hanya disampaikan ke pihak terkait karena laporan itu tidak dibuka ke publik. Karena tidak semua laporan dibuka ke publik," kata Sandra.

(TribunPalu.com) (Tribunnews.com/Ilham Rian)(Kompas.com/Devina Halim, Ihsanuddin)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved