Yasonna Laoly Dianggap Halangi Proses Hukum Harun Masiku, ICW: Presiden Segera Memecat Menkumham

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Menkumham Yasonna Laoly.

KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly,saat ditemui seusai rakortas tingkat menteri di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2019). 

TRIBUNPALU.COM - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly.

Hal itu diungkapkan Kurnia Ramadhana setelah melaporkan Yasonna Laoly ke Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Kamis (23/1/2020).

Yasonna Laoly dilaporkan atas dugaan penghalangan proses hukum Politisi PDIP, Harun Masiku, yang kini menjadi buronan.

Deretan Kontroversi Yasonna Laoly, Sebut Dian Sastro Bodoh hingga Tanjung Priok Dicap Kriminal

Yasonna Laoly Masuk Tim Hukum PDIP untuk Lawan KPK: Pembelaan Jokowi dan Rawan Konflik Kepentingan

Kurnia lantas mengkritik Yasonna Laoly yang baru saja membentuk tim hukum terkait kasus Harun Masiku.

"Mas apakah ada konflik kepentingan dari Yasonna sendiri sedangkan Yasonna terlibat dalam Ketua DPP Bidang Hukum PDIP dan sebagai Menkumham," tanya wartawan seperti dikutip dari Kompas TV pada Jumat (24/1/2020).

"Itu juga yang kita kritisi ya, kita tidak tahu apa urgensi dia datang entah itu meresmikan atau terlibat langsung di Tim Advokasi Hukum PDIP," jawab Kurnia.

Kurnia menduga konflik kepentingan, pasalnya pihak Imigrasi yang diketahui di bawah Kemenkumham juga memberikan informasi yang tidak jelas soal keberadaan Harun Masiku.

"Karena ini konteks kasusnya terkait dengan seseorang yang berpergian ke luar negeri yang mana itu otoritas dari Kementerian Hukum dan HAM jadi sangat kental sekali konflik kepentingan dari Yasonna dalam perkara ini," jelas Kurnia.

Hal yang menurutnya aneh adalah Yasonna sempat menyebut Harun Masiku keluar dari Indonesia pada 6 Januari 2020.

Namun, rekaman CCTV di Bandara Soekarno Hatta yang telah ditemukan Tempo menunjukkan Harun Masiku kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020.

Harun Masiku Dikabarkan Telah Berada di Indonesia, Ini Respon KPK dan PDI-P

Harun Masiku Disebut Korban oleh Adian Napitupulu, LPSK: Tak Ada Istilah Korban dalam Korupsi

Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Channel Youtube Kompas TV)

Menurut Kurnia, Yasonna Laoly telah menebar berita bohong.

Sehingga ia meminta agar Yasonna segera dipecat.

"Sehingga karena ini sudah menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat dan juga dia berkata bohong ke publik mengatakan tidak tahu Harun Masiku tapi faktanya Harun Masiku sudah ada di Indonesia."

"Maka ini harus dijadikan pegangan utama bagi Presiden Joko Widodo untuk segera menegur bahkan memecat yang bersangkutan."

"Imigrasi kan ada di Kementerian Hukum dan HAM dan Yasonna adalah menteri terkait," jelas Kurnia.

Petugas KPK Didampingi Ketua RT Keliling Komplek untuk Mencari Harun Masiku

Yasonna Laoly Mengundurkan Diri, Direktur Lingkar Madani: Kenapa Nggak dari Awal Daftar DPR?

Lihat videonya mulai menit ke-3:24:

Pembelaan Politisi PDIP Deddy Sitorus pada Yasonna Laoly

Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus menjawab tuntutan agar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly dipecat.

Yasonna Laoly dituduh telah melakukan abuse of the power atau penyalahgunaan wewenang atas kasus Politisi PDIP, Harun Masiku yang terlibat kasus suap dengan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Deddy Sitorus bertanya-tanya dari mana tudingan itu berasal.

Pasalnya, kebearadaan Yasonna Laoly tidak mempengaruhi proses hukum Harun Masiku.

"Soal Yasonna Laoly, sekarang gini ini pola pikirnya dari mana sih, emang Kementerian Hukum dan HAM bisa mempengaruhi proses KPK? Bisa mempengaruhi proses di Tipikor?," kata Deddy, seperti dikutip TribunWow.com dari tayangan 'Apa Kabar Indonesia Malam' di tvOne, Kamis (23/1/2020).

"Ada enggak dia melakukan abuse of the power enggak ada, kenapa? Loh sekarang Menkumham ini bukan menteri kehakiman," ungkap Deddy.

Yasonna Laoly sebagai Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM berhak memberikan laporan bahwa partainya membentuk tim hukum terkait masalah itu.

Secara konstitusi, apa yang dilakukan Yasonna Laoly tidak salah.

"Dari mana dia melakukan dan kalau ada niat memanipulasi kekuasaan, buat apa dia muncul di situ."

"Kan secara konstitusional, secara etis diketahui itu tidak melanggar hukum," ungkapnya.

Yasonna disebut berhak membentuk tim hukum apalagi PDIP kini dianggapnya menjadi sasaran penggiringan opini soal gagalnya penggeledahan kantor DPP PDIP.

"Beliau sebagai Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM bidang Perundang-undangan melaporkan bahwa partai yang membentuk tim hukum."

"Karena apa partai sudah menjadi bulan-bulanan pembentukan opini yang masif," kata dia.

Yasonna tidak menyalahi aturan lantaran bertindak demikian di luar kapasitasnya dan waktunya sebagai Menkumham.

"Dilakukan di luar jam kerja tidak dalam kapasitas dia sebagai Menkumham, tidak ada satupun simbol yang dia sedang melakukan sesuatu yang tidak etis atau melanggar hukum," jelas Deddy Sitorus.

Lihat videonya mulai menit ke-9:28:

(TribunWow.com/Mariah Gipty)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul ICW Tuntut Jokowi Pecat Yasonna Laoly, Diduga Halangi Proses Hukum Harun Masiku: Dia Telah Berbohong,

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved