Sulteng Hari Ini
Soal Tambang Ilegal Dongi-dongi, Gubernur Sulteng: Kami Tidak Bisa Berbuat Apa-apa
Pemprov Sulteng mengaku tidak bisa berbuat apa-apa terkait aktivitas tambang ilegal di wilayah Dongi-dongi
Penulis: Haqir Muhakir | Editor: Lita Andari Susanti
TRIBUNPALU.COM, PALU -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengaku tidak bisa berbuat apa-apa terkait aktivitas tambang ilegal di wilayah Dongi-dongi di Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah.
Terutama jika itu berkaitan dengan proses penegakan hukum kepada orang-orang yang belakang tercium aktivitasnya menambang secara liar di kawasan Dongi-Dongi tersebut.
"Kalau soal penambangan liar itu, kami tidak bisa bikin apa-apa, karena itu ada aparat penegak hukumnya yang punya kewenangan," ungkap Gubernur Sulteng H Longki Djanggola, usai meresmikan gedung BBTNLL di Kota Palu, Senin (28/1/2020) siang.
• BBTNLL Sebut Aktivitas Tambang Ilegal Dongi-dongi Belum Sepenuhnya Steril
• WALHI Sulawesi Tengah Duga Ada Keterlibatan Polisi di Aktivitas Tambang Ilegal Dongi-dongi
• Jatam Sulteng Tantang Aparat Penegak Hukum Bongkar Pemodal Tambang Ilegal
• Polisi Akui Aktivitas Tambang Ilegal di Wilayah Dongi-dongi Luput dari Pengawasan
Meski begitu kata Longki, pihaknya menyadari bahwa sebagai pemerintah daerah mereka memiliki tanggung jawab terkiat apapun yang terjadi di wilayah administratif Provinsi Sulawesi Tengah.
Tetapi kata Longki, untuk penegakan hukum tetap berada di tangan pihak kepolisian.
Untuk aktivitas tambang yang dihentikan di wilayah lain, Longki menyebut bahwa hal itu dikarenakan masih adanya persyaratan yang belum dilengkapi.
"Jadi kami hanya bisa melapor ke kepolisian tentang masih adanya perambahan atau penambangan tanpa izin di Dongi-Dongi itu,"tambah Gubernur Longki.
Aktivitas penambangan ilegal yang terjadi di wilayah Dongi-dongi itu kembali menyeruak pasca pihak kepolisian daerah Sulawesi Tengah berhasil mengamankan 4 orang yang diduga memiliki material tambang asal Dongi-dongi.
Ke-4 orang itu ditangkap di dua lokasi berbeda, dua ditangkap di Kelurahan Kawatuna Kota Palu, dan dua ditangkap di Sidera Kabupaten Sigi. (TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)