Khawatirkan Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Remaja yang Bunuh Bocah, Pengacara Korban: Siapa yang Jamin?

Pengacara keluarga korban yang dibunuh seorang gadis remaja di Sawah Besar, Azham Khan, mengkhawatirkan hasil kejiwaan pelaku, NF.

Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan APA (6), Azam Khan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020). 

TRIBUNPALU.COM - Pengacara keluarga korban yang dibunuh seorang gadis remaja di Sawah Besar, Azham Khan, mengkhawatirkan hasil kejiwaan pelaku, NF.

Kekhawatiran itu diungkap Azham Khan saat menjadi narasumber di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang tayang pada Selasa malam (10/3/2020).

Azham Khan mengungkapkan hal tersebut seiring dengan proses pemeriksaan kejiwaan NF yang tengah dilakukan pihak kepolisian.

NF menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri Kramat Jati sejak Senin (9/3/2020).

Pelaku menjalani pemeriksaan itu melalui metode untuk observasi jiwa.

Adanya proses pemeriksaan kejiwaan itu membuat pengacara korban , Azham Khan menuturkan keinginan keluarga dan tetangga yang tak mau jika pelaku dinyatakan alami gangguan jiwa.

Hal tersebut dikarenakan pelaku bisa saja kembali ke rumahnya sehingga membuat keluarga korban dan tetangga ketakutan jika peristiwa yang sama akan terjadi kembali.

Surat Rujukan Dokter dan Identitasnya Bocor, Pasien Suspect COVID-19 Merasa Keberatan

Keris Pangeran Diponegoro Kembali, Ini Kata Sejarawan UGM yang Ikut Memverifikasi

3 Fakta Seputar Teror KKB di Tembagapura: Todong Senjata Minta Makanan, 1 Anggota TNI Gugur

Azam Khan, pengacara keluarga korban pembunuhan di Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Azam Khan, pengacara keluarga korban pembunuhan di Sawah Besar, Jakarta Pusat. (TribunJakarta.com)

"Seandainya dari hasil dokter kejiwaan, pihak tersangka NF ini dinyatakan ada gangguan jiwa, pihak keluarga pihak tetangga tidak berkeinginan pelaku ini tersangka ada di rumah itu. Karena siapa yang akan menjamin kalau terjadi sesuatu. Ini juga dilema," aku Azham Khan.

Lebih lanjut, Azham Khan mempertanyakan nasib pelaku NF jika dinyatakan mengalami gangguan jiwa.

• Sederet Fakta Video Pelecehan Siswi SMK di Bolaang Mongondow, 5 Tersangka Tak Ditahan Gara-gara Ini

"Seandainya nanti hasil putusan dokter kejiwaan itu benar bahwa tersangka sakit jiwa, tersangka mau dikemanain? Kalau dikirim kembali ke rumah orangtuanya, di rumah itu, tetangga merasa terganggu," ungkap Azham Khan.

"Itu rumah dia kan? Artinya tidak ada yang bisa mengusir dia dari rumah itu dong," jelas Karni Ilyas.

"Betul, betul," papar Azham Khan.

BREAKING NEWS - Virus Corona Merebak, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Resmi Batalkan Formula E

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, DPR Apresiasi dan Harapkan Semua Pihak Patuhi Putusan



Kartono, ayah bocah perempuan yang menjadi korban pembunuhan di Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Kartono, ayah bocah perempuan yang menjadi korban pembunuhan di Sawah Besar, Jakarta Pusat. (KompasTV)

Karni Ilyas menuturkan, jika pelaku dinyatakan idap gangguan jiwa itu harus sesuai putusan hakim

"Kalau dia dinyatakan sakit, kita belum dengar pernyataan hakim. Bisa saja hakim menempatkan dia di tempat rehabilitasi, atau di Rumah Sakit mana," ujar Karni Ilyas.

Tak hanya itu, Azham Khan juga ungkap kehawatiran lainnya jika pelaku dinyatakan sakit jiwa yaitu mengenai proses hukum NF, pelaku pembunuhan bocah 6 tahun

Jika terbukti idap gangguan jiwa, maka status hukuman NF pun bebas dari penjara berat dan hukuman mati.

Hal tersebut sangat tidak diinginkan oleh keluarga korban.

"Makanya itu kekhawatiran kita pak, jika sudah ada jawaban dari dokter ini bahwa pelaku sakit jiwa, itu proses hukumannya gimana? pasti hilang. Ini yang sangat tidak diinginkan," tegas Azham Khan.

"Kalaupun nanti ada putusan hakim setelah proses hukum itu berjalan, direhab atau diapain, nanti pihak polisi lah yang menjawabnya karena ini masuk proses pidana," sambungnya.

"Pasti berlanjut ke pangadilan, tersangka dipenjara atau direhab," timpal Karni Ilyas.

Fakta Seputar Kasus Pelecehan Siswi SMK di Bolaang Mongondow, Kelima Pelaku Tidak Ditahan

Pelaku NF Diisolasi di RS

Kepala tim dokter jiwa forensik RS Polri Kramat Jati, Henny Riana menjelaskan,

NF harus berada di ruang isolasi rumah sakit selama menjalani pemeriksaan kejiwaan.

"Sekarang diisolasi di satu ruang khusus, baru mulai pemeriksaan hari ini."

"Ini hari pertama pemeriksaan," kata Henny.

Menurutnya, tim dokter akan memeriksa kondisi kejiwaan tersangka sekira sampai dua pekan ke depan.

"Bisa lebih cepat, tergantung bagaimana proses observasi nanti. Karena setiap kasus kan berbeda," katanya.

Henny menjelaskan, hasil observasi jiwa NF nantinya tertuang berupa laporan Visum Et Repertum Psikiatrikum.

Laporan tersebut bakal diserahkan ke penyidik Satreskrim Polrestro Jakarta Pusat sebagai pertimbangan melanjutkan kasus.

Bahan Penyidikan

Sebelumnya, Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Susatyo Purnomo Condro menyampaikan, pihaknya meminta bantuan dokter dan psikiater untuk memeriksa psikologis bocah yang tega membunuh tetangganya itu.

"Iya, dia dibawa ke sana (RS Kramat Jati) untuk diperiksa dokter dan psikater soal kejiwaannya," ujar Susatyo.

Hasil dari pemeriksaan tersebut, akan diketahui beberapa hari kemudian.



Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo memperlihatkan buku catatan pelaku pembunuhan bocah 6 tahun di Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020).
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo memperlihatkan buku catatan pelaku pembunuhan bocah 6 tahun di Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI)

Nantinya, pihak kepolisian akan menggunakan hasil tersebut sebagai bahan penyidikan.

"Masih menunggu hasilnya, itu untuk bahan penyidikan lanjutan," jelasnya.

Namun, Susatyo belum bisa memastikan kapan hasil pemeriksaan kejiwaan NF diketahui.

(TribunJakarta.com/Kurniawati Hasjanah)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pengacara Korban Khawatir Jika Hasil Kejiwaan Pembunuh Bocah 5 Tahun Begini: Siapa yang Menjamin?

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved