Anies Baswedan Tetapkan Status DKI Jakarta Tanggap Darurat Bencana Wabah Virus Corona COVID-19

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Jakarta berstatus tanggap darurat bencana wabah covid-19 mulai Jumat (20/3/2020).

KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA UMASUGI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Jakarta berstatus tanggap darurat bencana wabah covid-19 mulai Jumat (20/3/2020). 

6. Kalimantan Timur

Terkonfirmasi: 10

Sembuh: 0

Meninggal: 0

7. Bali

Terkonfirmasi: 4

Sembuh: 0

Meninggal: 1

8. Daerah Istimewa Yogyakarta

Terkonfirmasi: 4

Sembuh: 0

Meninggal: 0

9. Kepulauan Riau

Terkonfirmasi: 4

Sembuh: 0

Meninggal: 0

10. Sulawesi Tenggara

Terkonfirmasi: 3

Sembuh: 0

Meninggal: 0

11. Kalimantan Barat

Terkonfirmasi: 2

Sembuh: 0

Meninggal: 0

12. Sumatera Utara

Terkonfirmasi: 2

Sembuh: 0

Meninggal: 1

13. Sulawesi Selatan

Terkonfirmasi: 2

Sembuh: 0

Meninggal: 0

14. Kalimantan Tengah

Terkonfirmasi: 2

Sembuh: 0

Meninggal: 0

15. Sulawesi Utara

Terkonfirmasi: 1

Sembuh: 0

Meninggal: 0

16. Lampung

Terkonfirmasi: 1

Sembuh: 0

Meninggal: 0

17. Riau

Terkonfirmasi: 1

Sembuh: 0

Meninggal: 0

(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P/Sri Juliati)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Anies Baswedan Tetapkan Jakarta Tanggap Darurat Bencana Covid-19

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved