Anies Baswedan Tetapkan Status DKI Jakarta Tanggap Darurat Bencana Wabah Virus Corona COVID-19
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Jakarta berstatus tanggap darurat bencana wabah covid-19 mulai Jumat (20/3/2020).
KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA UMASUGI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Jakarta berstatus tanggap darurat bencana wabah covid-19 mulai Jumat (20/3/2020).
Terkonfirmasi: 41
Sembuh: 1
Meninggal: 7
• Penjelasan Ahli Soal Kapan Wabah Virus Corona akan Berakhir dan Bagaimana Cara Memeranginya
• Ingin Batalkan Pernikahannya, Pria Ini Pura-pura Diculik, Ikat Tangan Sendiri Lalu Minta Tolong
• Jokowi: Wisma Atlet Kemayoran Siap Dijadikan Rumah Sakit Darurat dan Rumah Isolasi COVID-19
3. Banten
Terkonfirmasi: 37
Sembuh: 1
Meninggal: 1
4. Jawa Timur
Terkonfirmasi: 15
Sembuh: 1
Meninggal: 1
5. Jawa Tengah
Terkonfirmasi: 12
Sembuh: 0
Meninggal: 3
Berita Terkait