Anies Baswedan Tetapkan Status DKI Jakarta Tanggap Darurat Bencana Wabah Virus Corona COVID-19

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Jakarta berstatus tanggap darurat bencana wabah covid-19 mulai Jumat (20/3/2020).

KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA UMASUGI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Jakarta berstatus tanggap darurat bencana wabah covid-19 mulai Jumat (20/3/2020). 

Terkonfirmasi: 41

Sembuh: 1

Meninggal: 7

Penjelasan Ahli Soal Kapan Wabah Virus Corona akan Berakhir dan Bagaimana Cara Memeranginya

Ingin Batalkan Pernikahannya, Pria Ini Pura-pura Diculik, Ikat Tangan Sendiri Lalu Minta Tolong

Jokowi: Wisma Atlet Kemayoran Siap Dijadikan Rumah Sakit Darurat dan Rumah Isolasi COVID-19

3. Banten

Terkonfirmasi: 37

Sembuh: 1

Meninggal: 1

4. Jawa Timur

Terkonfirmasi: 15

Sembuh: 1

Meninggal: 1

5. Jawa Tengah

Terkonfirmasi: 12

Sembuh: 0

Meninggal: 3

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved