Virus Corona
Cegah Penularan Covid-19, Simak Fakta Lengkap Kebijakan ''Tidak Mudik Tidak Piknik Lebaran 2020''
Kebijakan "Tidak Mudik, Tidak Piknik Lebaran 2020" jadi salah satu alternatif yang diambil jika status darurat wabah virus corona masih diberlakukan.
6. Menghentikan penjualan tiket mulai 21 Maret 2020 (PT KAI)
7. Larangan dari Jabodetabek ke Jateng dan Jatim (Kemenhub)
Pemerintah sendiri saat ini tengah menggodok tiga skenario mudik, yaitu business as usual alias mudik Lebaran tetap dilaksanakan seperti biasa.
Opsi kedua adalah meniadakan mudik gratis perusahaan, dan pilihan terakhir adalah melakukan pelarangan mudik.
Sebagai informasi, BNPB secara resmi memutuskan memperpanjang status darurat bencana akibat virus corona hingga 29 Mei 2020.
Ada empat poin keputusan dalam surat yang disahkan Kepala BNPB Doni Monardo tersebut.
Pertama, menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.
Kedua, perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Ketiga, segala biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan kepada dana siap pakai yang ada di BNPB.
Keempat, keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
• 5 Aksi Solidaritas Warga di Tengah Pandemi Virus Corona di Indonesia, termasuk Bagi-bagi APD Gratis
• Mahfud MD Sebut pada Pekan Depan Pemerintah Pusat akan Putuskan PP soal Status Karantina Wilayah
• Siapkan Dua Skenario Ibadah Haji 2020, Kemenag: Diselenggarakan atau Dibatalkan
• Presiden Jokowi: Kami Siapkan Beberapa Skenario untuk Atasi Corona di Indonesia hingga Mei 2020
Skema mudik
Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati mengatakan, saat ini pihaknya bersama kementerian dan lembaga terkait sedang melakukan pembahasan terkait opsi pelaksanaan mudik Lebaran tahun ini.
"Didiskusikan apakah mudik akan dilakukan seperti biasa atau ada peninjauan ulang, atau bahkan ekstremnya dilarang. Tapi ini belum diputuskan," ujar Adita, Jumat (20/3/2020).
Beberapa opsi lainnya seperti skema penjadwalan mudik berdasarkan kota tujuan, hingga pembatasan transportasi publik.
Termasuk mudik hanya bisa dilakukan dengan kendaraan pribadi.