639 Jenazah Dimakamkan dengan Protap Covid-19 di Jakarta, Tidak Semuanya Positif Corona

Catur Laswanto menjelaskan perbedaan jumlah pemakaman jenazah menggunakan protap Covid-19 dengan angka kasus meninggal dunia versi pemerintah pusat.

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien suspect virus corona atau Covid-19 di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, Selasa (31/3/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan dua tempat pemakaman umum (TPU) untuk memakamkan pasien terjangkit virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia, yakni di TPU Tegal Alur di Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur. Jenazah yang dapat dimakamkan di sana, yakni yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dan berstatus positif terjangkit virus corona. 

TRIBUNPALU.COM - Semakin hari, jumlah pasien virus corona Covid-19 yang meninggal dunia semakin bertambah.

Namun, dikabarkan jumlah pemakaman jenazah yang menggunakan protap Covid-19 di DKI Jakarta berbeda dengan angka kasus meninggal dunia versi pemerintah pusat.

Hal ini pun dijelaskan oleh Ketua II Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DKI Jakarta, Catur Laswanto.

Catur menyebut beberapa yang meninggal dengan protap Covid-19 berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadan 1441H akan Digelar pada 23 April 2020 melalui Video Konferensi

Kisah di Balik Tahlilan dengan Toa Masjid di Tengah Pandemi Covid-19 yang Viral di Media Sosial

"Karena di antara ODP dan PDP itu pada saat meninggal itu hasil tesnya belum keluar. Jadi jangan salah ya, nanti seakan-akan yang positif itu yang meninggal," kata Catur kepada wartawan, Senin (6/4/2020).

Catur menambahkan pihaknya tetap malaksanakan proses pemakaman dengan protap Covid-19 kendati jenazah berstatus ODP ataupun PDP.

"Karena mereka masih dalam proses pengetesan dan pada saat meninggal, hasil tesnya belum keluar (atau belum dilakukan)," ujar Catur.

"Sesuai dengan protokol kesehatan, maka (jenazah) mereka harus diberlakukan sebagaimana orang-orang yang menderita Covid-19," pungkasnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta menginformasikan pihaknya hingga Senin (6/4/2020) sudah memakamkan lebih dari 600 pasien dengan tata cara pemakaman Covid-19.

Adapun lokasi untuk pemakaman jenazah Covid-19 yaitu di TPU Pondok Ranggon dan TPU Tegal Alur.

"Bahwa data 621 (pemakaman dengan protap Covid-19) itu adalah data per jam 08:00 pagi hari ini. Dan untuk sampai jam 12:30, bahwa korban sudah bertambah lagi menjadi 639 (pemakaman dengan protap Covid-19)," kata Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Susi Marsitawati.

Ada Mafia Ayam Selama Corona, Harga di Peternak Jatuh Jadi Rp 7 Ribu, di Supermarket Rp 35 Ribu

Sudah Ada 2.491 Kasus Positif Covid-19, Pemerintah Kembali Imbau Masyarakat untuk Tidak Mudik

Pendapatan Negara Anjlok untuk Subsidi Masyarakat, Menkeu Wacanakan Potong Gaji ke-13 dan THR PNS

MUI Keluarkan Fatwa tentang Pedoman Mengurus Jenazah Pasien Covid-19

TRIBUNPALU.COM - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru soal mengurusi jenazah penderita Covid-19.

Permintaan Ma'ruf Amin ini langsung mendapat respon dari MUI.

Pada hari Jumat (27/3/2020) MUI mengeluarkan Fatwa bernomor 18 tahun 2020 tentang pedoman mengurus jenazah muslim yang terinfeksi Covid-19.

Pedoman itu dibuat untuk mencegah terjadinya penularan virus dari jenazah ke orang yang sehat.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menjelaskan jika pembahasan fatwa ini sudah dilakukan sejak Senin (23/3/2020).

Ia menjelaskan jika fatwa yang sedang dibahas ini merupakan kelanjutan dari fatwa yang sudah di keluarkan MUI  sebelumnya yaitu Fatwa Nomor 14 Tahun 2020.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin
Wakil Presiden Ma'ruf Amin (Reza Deni/Tribunnews.com)

Fatwa tersebut berisi tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.

"Ini tindak lanjut pembahasan fatwa sebelumnya, sebagai pedoman penyelenggaraan ibadah," imbuhnya dikutip dari Kompas.com.

Berikut bunyi fatwa selengkapnya dikutip dari mui.or.id:

Ketentuan umum Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan:

1. Petugas adalah petugas muslim yang melaksanakan pengurusan jenazah.

2. Syahid akhirat adalah muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu (antara lain karena wabah (tha’un), tenggelam, terbakar, dan melahirkan), yang secara syar’i dihukumi dan mendapat pahala syahid (dosanya diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab), tetapi secara duniawi hak-hak jenazahnya tetap wajib dipenuhi.

3. APD (alat pelindung diri) adalah alat pelindung diri yang digunakan oleh petugas yang melaksanakan pengurusan jenazah.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Dr. H. M. Asrorun Niam Sholeh, MA dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Kamis (19/3).
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Dr. H. M. Asrorun Niam Sholeh, MA dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Kamis (19/3). (Tribunnews.com)

Ketentuan Hukum

1. Menegaskan kembali Ketentuan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 angka 7 yang menetapkan: “Pengurusan jenazah (tajhiz al-jana’iz) yang terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19.”

2. Umat Islam yang wafat karena wabah COVID-19 dalam pandangan syara’ termasuk kategori syahid akhirat dan hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikuburkan, yang pelaksanaannya wajib menjaga keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan-ketentuan protokol medis.

3. Pedoman memandikan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:

a. Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya

b. petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani;

c. Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayammumkan.

d. petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan;

e. petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh;

f. jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah, yaitu dengan cara:

1). mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu.

2). untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD.

g. jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan dlarurat syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.

Petugas mengangkat jenazah pasien virus corona atau Covid-19 yang meninggal untuk dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2020). Pemprov DKI Jakarta menyediakan dua taman pemakaman umum (TPU) untuk pasien virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia, yakni TPU Tegal Alur dan TPU Pondok Ranggon. Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas mengangkat jenazah pasien virus corona atau Covid-19 yang meninggal untuk dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2020). Pemprov DKI Jakarta menyediakan dua taman pemakaman umum (TPU) untuk pasien virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia, yakni TPU Tegal Alur dan TPU Pondok Ranggon. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Pedoman mengafani jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:

a. Setelah jenazah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena dlarurah syar’iyah tidak dimandikan atau ditayamumkan, maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.

b. Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.

c. Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut.
Pedoman menyalatkan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:

  • Disunnahkan menyegerakan shalat jenazah setelah dikafani.
  •  Dilakukan di tempat yang aman dari penularan COVID-19.
  •  Dilakukan oleh umat Islam secara langsung (hadhir) minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh dishalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak dimungkinkan, maka boleh dishalatkan dari jauh (shalat ghaib).

d. Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan COVID-19.
Pedoman menguburkan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:

  •  Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.
  •  Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
  • Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.

(Tribunnews.com/Mohay) (Kompas.com/Deti Mega Purnamasari)

(Tribunnews.com/Reza Deni)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tidak Semua 639 Jenazah yang Dimakamkan dengan Protap Covid-19 di Jakarta Positif Virus Corona

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved