Tegas, Jokowi Nyatakan Kebijakan Pembebasan Bersyarat Tidak Berlaku untuk Koruptor
Beberapa waktu belakangan ini tersiar akan adanya wacana pembebasan narapidana di Indonesia.
TRIBUNPALU.COM - Beberapa waktu belakangan ini tersiar akan adanya wacana pembebasan narapidana di Indonesia.
Aturan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi jumlah warga binaan yang ada di lembaga pemasyarakatan.
Pasalnya, saat ini dikabarkan ada sejumlah lapas yang mengalami overcapacity atau kelebihan kapasitas.
Tentunya hal itu tidak sejalan dengan kondisi mewabahnya virus corona yang menuntut agar masyarakat dapat menjaga jarak dan menghindari kontak dekat.
Aturan perihal pembebasan bersyarat ini sendiri sebenarnya telah dilakukan oleh sejumlah negara.
• Kasus Virus Corona Meningkat di Iran, 54 Ribu Tahanan Dibebaskan untuk Sementara
• Luhut Binsar Pandjaitan Yakini 56 Persen Masyarakat Indonesia Tidak Akan Mudik saat Corona
Iran dan Brazil misalnya, kedua negara itu disebut telah memberlakukan aturan pembebasan bersyarat bagi ribuan narapidana di tengah pandemi COVID-19.
Terkait dengan kebijakan ini, Presiden Joko Widodo menerangkan bahwa pihaknya telah menyetujui aturan tersebut.
"minggu yang lalu saya sudah menyetujui ini juga agar ada juga pembebasan napi," kata Jokowi pada Rapat Terbatas yang digelar Senin (6/4/2020), sebagaimana dikutip dari laman resmi setkab.go.id.
Lebih lanjut dijelaskan akan ada ketentuan yang mengatur pembebasan bersyarat ini.
Presiden ketujuh Republik Indonesia itu memaparkan bahwa nantinya akan dilakukan pengawasan terkait dengan pembebasan napi tersebut.
• Najwa Shihab Emosi Dengar Wacana Yasonna Laoly Bebaskan Koruptor saat Wabah Corona: Nanti Dulu!
• Tak Marah, Begini Respon Najwa Shihab saat Dituding Suudzon & Provokatif Oleh Yasonna Laoly
Kebijakan pembebasan bersyarat tidak berlaku untuk napi koruptor
Wacana pembebasan narapidana telah menjadi perbincangan hangat sejak pertama kali mencuat di hadapan publik.
Pasalnya kala itu tersiar kabar bahwa para napi koruptor juga turut mendapat keringanan tersebut.
Hal ini tentunya mengundang reaksi dari berbagai pihak.
Menanggapi adanya wacana tersebut, Jokowi akhirnya dengan tegas mengatakan bahwa aturan pembebasan bersyarat ini tidak berlaku bagi napi koruptor.
Ia mengungkapkan bahwa tidak pernah ada pembahasan mengenai aturan tersebut.
Tidak hanya itu, menurut Jokowi hingga saat ini tidak ada agenda untuk revisi PP Nomor 99 Tahun 2012.
Dengan tegas, ia menyebut bahwa aturan pembebasan di tengah wabah virus ini hanya ditujukan bagi narapidana umum.
"Jadi pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum." tutur Jokowi.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly keluarkan wacana pembebasan untuk napi kasus korupsi
Wacana perihal pembebasan bagi napi tindak pidana korupsi sendiri dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Dilansir dari laman Kompas.com, kebijakan itu dimaksudkan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Untuk mewujudkan wacana itu, ia berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sebab, napi koruptor yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lainnya.
"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).
Sebelumnya, Yasonna menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Dalam kepmen tersebut dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara.
Hal itu membuat lapas dan rutan rentan terhadap penyebaran virus Corona.
• Menkumham Yasonna Laoly Wacanakan Pembebasan Napi Koruptor untuk Cegah Penyebaran Corona di Penjara
• ICW Sebut Menkumham Yasonna Gunakan Dalih Wabah Covid-19 untuk Bebaskan Koruptor: Aji Mumpung

Namun, napi khusus kasus korupsi tidak bisa ikut dibebaskan karena terganjal PP Nomor 99 Tahun 2012. Itulah sebabnya Yasonna ingin PP tersebut direvisi.
"Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99/2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini," ujarnya.
Kriteria ketat yang dimaksud yakni, asimilasi hanya diberikan kepada napi korupsi dengan berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang.
Yasonna mengatakan, usulan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 ini bakal disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas (ratas).
"Kami akan laporkan ini di ratas dan akan kami minta persetujuan presiden soal revisi emergency ini bisa kita lakukan," kata Yasonna.
(TribunPalu.com/Clarissa Fauzany) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)