PSBB Diberlakukan di Jakarta: Pertimbangan Menkes Terawan, hingga Bogor yang Ikuti Jejak Ibu Kota

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan status PSBB untuk Jakarta pada Senin (6/4/2020).

Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Untuk menangani penyebaran wabah virus corona Covid-19 di ibu kota, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan supaya Jakarta diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Kamis (2/4/2020). 

"Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir," demikian isi peraturan Menkes itu.

Beli Masker via Online, Pria asal Palembang Kena Tipu: Transfer Rp36,4 Juta, Dikirimi Batu Bata

Update Covid-19 Global per Selasa, 7 April 2020 Petang: Kasus Kematian di New York Lampaui China

Penjelasan Ahli soal Orang Muda dan Sehat bisa Meninggal Dunia karena Virus Corona Covid-19

2. Pertimbangan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto

Salah satu pertimbangan pemerintah menyetujui status PSBB yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta adalah alasan kesehatan.

Jakarta diketahui sebagai provinsi dengan kasus Covid-19 terbanyak.

"Bukan hanya pertimbangan Kemenkes, tapi pertimbangan Gugus Tugas. Itu aspeknya banyak, pertama pasti aspek kesehatan, nomor satu itu," ujar Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020).

Selain itu, hal lain yang menjadi pertimbangan pemerintah pusat adalah aspek keselamatan warga.

Jakarta merupakan pusat penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.

Pertimbangan lainnya adalah alasan perekonomian.

"Kedua, aspek keselamatan. Ketiga, aspek ekonomi," kata Busroni.

3. Enam Hal yang Bisa Dibatasi Pemerintah Daerah

Ada enam hal yang bisa dibatasi pemerintah daerah, sesuai yang tertuang dalam Pasal 13 Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Yakni, peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Menkeu Sri Mulyani Tegaskan PNS Golongan I, II, dan III Tetap Terima THR dan Gaji Ke-13

Donald Trump Permalukan Reporter karena Kesal Ditanya Soal Alat Tes Covid-19: Itu Memalukan!

4. Kota Bogor Mengikuti Jejak DKI Jakarta

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan mengajukan surat rekomendasi kepada Kementerian Kesehatan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Jika surat tersebut disetujui, maka Kota Bogor akan mengikuti jejak DKI Jakarta dalam pemberlakuan PSBB yang telah disetujui Menkes lewat Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved