PSBB Diberlakukan di Jakarta: Pertimbangan Menkes Terawan, hingga Bogor yang Ikuti Jejak Ibu Kota

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan status PSBB untuk Jakarta pada Senin (6/4/2020).

Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Untuk menangani penyebaran wabah virus corona Covid-19 di ibu kota, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan supaya Jakarta diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Kamis (2/4/2020). 

TRIBUNPALU.COM - Untuk menangani penyebaran wabah virus corona Covid-19 di ibu kota, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan supaya Jakarta diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Kamis (2/4/2020).

Anies Baswedan meminta Kementerian Kesehatan untuk segera menetapkan status PSBB untuk Jakarta dan sekitarnya.

Sehingga, Pemprov DKI Jakarta dapat segera membuat kebijakan yang tepat.

Pertimbangan Anies dalam mengajukan usulan PSBB adalah karena Jakarta telah menjadi episenter atau pusat penyebaran virus corona Covid-19.

Usulan PSBB Jakarta telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Akhirnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan status PSBB untuk Jakarta.

Terawan Agus Putranto telah menandatangani surat persetujuan PSBB untuk menangani pandemi Covid-19 pada Senin (6/4/2020).

Berikut TribunPalu.com merangkum beberapa hal seputar penetapan status PSBB di Jakarta dari Kompas.com.

1. Lama Status PSBB di Jakarta

Pelaksanaan PSBB akan berlaku selama 14 hari sejak disetujui oleh Menkes pada Senin (6/4/2020) malam.

Artinya, PSBB untuk DKI Jakarta akan berlaku hingga 20 April mendatang.

Pedoman untuk PSBB yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dilakukan selama masa inkubasi terpanjang (14 hari)," bunyi Permenkes tersebut.

Meski demikian, PSBB bisa diperpanjang jika kasus corona (Covid-19) masih terus menyebar di Indonesia.

Artinya, PSBB akan terus berlaku jika Covid-19 masih merebak.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved