5 Fakta Karyawan Ramayana Depok yang di-PHK karena Imbas Covid-19: Masih Dapat Pesangon

Ramayana Depok memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK pada sejumlah pegawainya.

Instagram @undercover.id
Viral video karyawan Ramayana Depok, Jawa Barat menangis lantaran terkena PHK. Ramayana disebut mengalami kesulitan finansial sebelum panedemi virus corona Covid-19. 

"Kalau misalnya bisa normal, bangkit, mungkin bisa jadi pertimbangan untuk kami akan panggil kembali," lanjutnya.

Deteksi Awal Corona, Pemerintah Distribusikan 450 Ribu Rapid Test Kit ke Penjuru Indonesia

Kisah Driver Ojol Tinggal di Basecamp Jadi Viral: Motor Ditarik Leasing dan Diusir dari Rumah

Viral karena Salat Jumat saat Corona, Atalarik Syah: Saya Gak Boleh Takut Corona, Tapi Takut Allah

4. Pegawai Terdampak Didaftarkan Program Kartu Pra-Kerja

Dilansir oleh Kompas.com, Manto menyebutkan pegawai Ramayana Depok yang di PHK akan didaftarkan program kartu pra-kerja.

Nantinya ratusan pegawai Ramayana Depok tersebut akan dilaporkan ke provinsi baru kemudian ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

"Akan kami daftarkan (kartu pra-kerja)," tutur Manto dilansir oleh Kompas.com, Selasa (7/4/2020).

"Kami laporkan ke provinsi, nanti akan dilaporkan ke Kementerian Tenaga Kerja."

"Mereka yang termasuk di-PHK akan ada program Pra-Kerja," ucapnya.

Dengan ikut program Kartu Pra-Kerja, para pegawai Ramayana Depok yang di PHK akan mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Bantuan tersebut diberikan selama satu hingga empat bulan sambil mencari pekerjaan baru.

Pemerintah menyediakan bantuan berupa uang sebesar Rp 1 juta untuk setiap bulannya.

Meski demikian, Manto tidak memberikan jaminan seluruh pegawai Ramayana Depok yang di-PHK mendapatkan bantuan.

Manto menyampaikan, keputusan berada di pihak Kemnaker.

 

"Tergantung nanti dari pemerintah pusat menghubungi mereka," jelas Manto dilansir oleh Kompas.com.

"Diverfikasi, mereka mau apa, mau usaha atau apa, atau yang mau Anda kerjakan apa."

"Nanti ada semacam tahap wawancara dari tim pelaksana pemerintah pusat," tambahnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved