5 Fakta Karyawan Ramayana Depok yang di-PHK karena Imbas Covid-19: Masih Dapat Pesangon
Ramayana Depok memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK pada sejumlah pegawainya.
5. Mendapatkan Uang Kesejahteraan
Masih dilansir oleh Kompas.com, pihak perusahaan tidak begitu saja memutus hubungan kerja ratusan pegawainya.
Nukmal menyebutkan, perusahaan akan bertanggung jawab untuk memberikan hak para pegawai.
Yakni dengan memberikan pesangon untuk seluruh pegawai yang terkena PHK.
Jumlah yang diberikan akan disesuaikan dengan ketentuan di dalam undang-undang ketenagakerjaan.
"Ada (uang kesejahteraan)," ungkap Nukmal dilansir oleh Kompas.com, Senin (6/4/2020).
"Kami akan bayarkan sesuai ketentuan undang-undang," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada, Kompas.com/Vitorio Mantalean)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Pegawai Ramayana Depok Terkena PHK Dampak Corona, Berjumlah Ratusan hingga Dapatkan Pesangon