Keputusan Menhub yang Longgarkan Transportasi Dinilai Bisa Picu Gelombang II Wabah Covid-19
kebijakan pelonggaran di sektor transportasi bisa memicu gelombang kedua penularan virus corona (Covid-19) di Indonesia.
TRIBUNPALU.COM - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melonggarkan pembatasan perjalanan di tengah pandemi virus corona Covid-19 di Indonesia.
Yakni dengan membuka kembali izin operasi sejumlah layanan transportasi umum di semua moda, baik darat, laut, maupun udara yang berlaku mulai Kamis (7/5/2020)
Menanggapi hal ini, Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI Achmad Baidowi menyatakan khawatir, kebijakan pelonggaran di sektor transportasi bisa memicu gelombang kedua penularan virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Dia mengatakan, deteksi penyebaran virus corona akan semakin sulit, sebab kesadaran masyarakat untuk melapor masih rendah.
"Dengan adanya kelonggaran akses transportasi ini, harus diwaspadai gelombang II penyebaran Covid-19. Jika ini terjadi, maka pemerintah yang paling disalahkan, bukan masyarakatnya," kata Baidowi dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2020).
• Seputar Mundurnya Hanafi Rais dari PAN: Sindiran Mumtaz Rais hingga Kabar Partai Baru Amien Rais
• Ada Dugaan Eksploitasi di Kapal China, Pemerintah RI akan Pulangkan ABK Indonesia Hari Ini
• Menkeu Sri Mulyani Sebut Anies Tak Miliki Dana untuk Bansos, Pimpinan DPRD DKI Beri Sindiran Menohok
Anggota Komisi VI DPR ini menilai, kebijakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tersebut membuat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi tidak maksimal.
Kampanye pemerintah agar masyarakat menjaga jarak, agar tidak mudik serta melindungi keluarga dari Covid-19 dinilai sia-sia dengan adanya kebijakan tersebut.
"Dengan kembalinya mobilitas warga dari satu kota ke kota lain membuat himbauan physical distancing maupun social distancing yang dilakukan selama ini menjadi tak terlalu bermakna," ucap Awiek.
Wasekjen PPP ini pun mengkritik Menhub Budi Karya Sumadi yang beretorika tak ada perubahan kebijakan.
Awiek menambahkan, pernyataan Menhub jelas substansinya memperbolehkan perjalanan oleh masyarakat dan membuat masyarakat bingung di masa pendemi.
"Pelaksanaan yang berubah-ubah tersebut membuat masyarakat bingung dan terkesan ketidaktegasan dalam menerapkan sejumlah aturan," jelas Awiek.
Awiek juga menilai, kebijakan Menhub soal pelonggarana berpergian untuk pebisnis dan pejabat tidak tepat.
• ICW Nilai KPK di Bawah Kepemimpinan Firli Bahuri Minim Penindakan tapi Surplus Buronan
• Menhub Budi Karya Buka Layanan Transportasi, Mensesneg Pratikno Tegaskan Mudik tetap Dilarang
• Transportasi Mulai Beroperasi, Yunarto Wijaya Sentil Menhub: Jelaskan ke Publik Apa Logikanya?
Seharusnya, jika hanya untuk pebisnis dan pejabat bisa perjalanannya diterapkan waktu tertentu.
Selain itu, perlunya pengecekan secara ketat terkait kesehatan bagi orang-orang yang melakukan perjalanan. Pasalnya, Awiek mengingatkan pada kasus pertama, virus menyebar dari WNA yang tak terdeteksi di bandara.
"Ini harus menjadi pembelajaran. Terlebih perjalanan darat yang kontrol pemeriksaannya sedikit longgar," kata Awiek.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pernyataan Menhub Membingungkan, Pelonggaran Transportasi Bisa Picu Gelombang II Covid-19