Ferdian Paleka Dibully, Kompolnas akan Perketat Sistem Pengawasan Rutan Polrestabes Bandung
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengikuti kasus perundungan yang dialami oleh YouTuber Ferdian Paleka di sel Polrestabes Bandung, Jawa Barat.
TRIBUNPALU.COM - Setelah diamankan oleh pihak kepolisian terkait kasus prank sembako isi sampah dan batu, Ferdian Paleka mengalami perundungan atau dibully oleh tahanan lain di sel Polrestabes Bandung, Jawa Barat.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengikuti kasus perundungan yang dialami oleh YouTuber Ferdian Paleka.
Menurut Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, sistem pengamanan serta pengawasan terhadap para tahanan di ruang tahanan (Rutan) Polrestabes Bandung harus lebih diperketat, agar kejadian bullying tidak terjadi lagi.
"Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Apalagi pada saat diberlakukannya PSBB di Bandung Raya mengharuskan para tahanan juga ditempatkan mengikuti aturan PSBB. Jangan sampai terjadi penularan Covid-19 di tahanan," ungkap Poengky dalam keterangannya, Senin (11/5/2020).
• Youtuber Ferdian Paleka Di-bully di Penjara, Orangtuanya Akan Minta Perlindungan Komnas HAM
• Ferdian Paleka jadi Bulan-bulanan di Penjara, Sosoknya Digunduli dan Ditelanjangi Tahanan Lainnya
• Sudah Diamankan, Otak di Balik Prank Sembako Isi Sampah Bukan Ferdian Paleka
Poengky menjelaskan pada prinsipnya tersangka yang ditahan mempunyai hak-hak yang dijamin KUHAP serta aturan-aturan lain yang berlaku di Indonesia, termasuk diantaranya UU Anti Penyiksaan.
Sama halnya dengan tahanan yang disidik oleh penyidik Kepolisian ada aturan perlindungan HAM terhadap tahanan sebagaimana dimaksud pasal 22 hingga 26 Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi HAM.
"Meskipun berstatus tersangka atas dugaan perbuatan yang merendahkan martabat yang disebarluaskan secara elektronik, tidak boleh ada upaya-upaya balasan terhadapnya selama berada dalam tahanan," tegas Poengky.
Poengky menyebut tindakan bullying yang dilakukan sesama tahanan tersebut adalah tindakan yang merendahkan martabat. Apalagi dilakukan saat adanya pembatasan sosial.
Menurutnya sudah tepat jika tidak hanya para pelaku yang diperiksa, melainkan para petugas jaga tahanan hingga atasannya diperiksa.
• Kurva Covid-19 di Indonesia Diklaim Melandai, Ahli dari Eijkman: Kurvanya Tidak Sesuai Standar Ilmu
• Update WNI Positif Covid-19 di Luar Negeri Senin, 11 Mei 2020: Tercatat 41 Orang Meninggal Dunia

"Tindakan cepat Kapolrestabes Bandung untuk mengusut tuntas kasus ini serta transparansinya pada publik patut diapresiasi," tambahnya.
Diketahui video perundungan yang menimpa Ferdian Paleka beredar luas di media sosial.
Tampak Ferdian Paleka yang kepalanya sudah botak, dilucuti pakaiannya hingga hanya menggenakan celana dalam.
Di tahanan, dia juga dimasukkan ke tempat sampah bersama dua temannya, Aidil dan TB Fachnidar yang juga telanjang dan sudah botak.
Di sekelilingnya terlihat sejumlah tahanan Mapolrestabes Bandung.
• Aktivitas dan Kabar Terbaru Manohara Odelia Pinot setelah Lama Tak Muncul di Dunia Hiburan
• Gempi sudah Paham Perceraian Gisel dan Gading Marten dengan Analogi Pisah Kerajaan, Luna Maya Kaget
• Viral Curhatan Pembeli Kena Tipu, Beli Jam Tangan Pria Dapatnya Jam Tangan Mainan Putri Salju
Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya menjelaskan kini Ferdian Paleka dan dua temannya pelaku prank sembako isi sampah dalam kondisi baik.