Pimpin Penanganan Covid-19, Doni Monardo tak Pulang ke Rumah Dua Bulan, Tidurnya di Kantor
"Kami di gugus tugas pusat sudah pekan kesembilan berkantor dan tidur di kantor. Ini untuk membuktikan bahwa kami serius," kata Doni Monardo.
"RSKD Duren Sawit 46 dari 204, RSPI 26 dari 369, RS Pertamina Jaya 34 dari 155. Kemudian, RSUD Tugu Koja 13 dari 69, Cengakreng 67 dari 154. Ini menunjukkan bahwa jumlah pasien sembuh semakin banyak, pasien baru semakin sedikit," tambahnya.
Hingga kini, pemerintah, kata Doni, terus berupaya menangani virus ini.
Dia menegaskan, pemerintah juga memperbanyak tes bagi masyarakat yang memiliki kontak dengan pasien positif Covid-19.
Hal ini juga menjadi salah satu faktor adanya penurunan pasien di rumah sakit.
Namun meski saat ini adanya penurunan pasien di rumah sakit, Doni meminta masyarakat tidak lengah.
"Sekali lagi, kesadaran kolektif untuk bisa memahami, selama bangsa-bangsa di dunia belum berhasil menemukan vaksin, maka kita tidak boleh kendur, tidak boleh lengah. Bapak Presiden selalu menekankan jangan kendur, walaupun beberapa daerah mengalami kekurangan kasus konfirmasi," kata dia.
• Soroti Pernyataan Anies Baswedan ke Media Asing, Yunarto: Buruan Kerjain Janji, Bukannya Ngeluh
• Kebijakan tak Konsisten, Sudjiwo Tedjo Umpamakan seperti Perempuan: Jangan Kasih Kami Rasa Bingung
Mengenai aturan transportasi yang diperlonggar, Doni kembali mengingatkan bahwa hal itu bukan berarti masyarakat boleh mudik.
Dia memastikan mudik tetap dilarang.
"Mengenai PSBB dan transportasi yang dibuka, kami ingatkan tidak ada mudik, titik," ucap Doni.
Dia pun agar para kepala daerah tak terpengaruh dengan kabar yang menyesatkan.
Jika ada keraguan, Doni mempersilahkan para kepala daerah segera bertanya kepada Gugus Tugas di daerah.
"Sebaiknya segera bertanya kepada kepala gugus tugas di daerah dan unsur TNI Polri yang bisa berikan informasi akurat," ujarnya.

Saat ini, mantan Sesjen Wantannas itu mengaku mendapat informasi ada sejumlah pihak travel yang berusaha menjaring pemudik.
Doni mengingatkan masyarakat yang mencoba mudik akan dijerat sanksi pidana dan denda sebagaimana diatur UU Kekarantinaan Kesehatan yaitu pidana 1 tahun dan denda Rp 100 juta.
"Kami juga dapatkan informasi sejumlah travel yang berusaha menjaring pemudik untuk pulang. Kalau ini ketahuan dan dapat membahayakan masyarakat di kampung, mereka yang melanggar PSBB bisa dikenai pasal 93 UU 6 tahun 2018 yakni pidana dan denda," bebernya.