Tuntunan Shalat Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19 dari Muhammadiyah
Dengan meniadakan shalat Idul Fitri di lapangan maupun di masjid karena adanya ancaman Covid-19 tidaklah berarti mengurang-ngurangi agama.
Hadis Ibn ‘Abbas: Dari Ibn ‘Abbas (diriwayatkan bahwa): "Nabi SAW shalat Id pada hari Id dua rakaat tanpa melakukan shalat lain sebelum dan sesudahnya." (HR tujuh ahli hadis, dan lafal di atas adalah lafal al-Bukhari).
• Keluar Masuk Jakarta Kini Dijaga Ketat, Ini Sanksi Berat Bagi para Pelanggar
• Anies Baswedan Tegas Tak akan Longgarkan PSBB: Kalau Justru Rileks, Apa yang Bakal Terjadi?
• Andien Lahirkan Anak Kedua Pakai Metode Water Birth, Diberi Nama Sama Uniknya dengan Si Sulung
Jika pandemi masih ada, bagaimana?
Apabila pada 1 Syawal 1441 H nanti Indonesia belum dinyatakan bebas dari pandemi Covid-19 dan aman untuk berkumpul orang banyak, maka shalat Idul Fitri di lapangan sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan.
Hal itu untuk memutus rantai persebaran virus corona dan dalam rangka sadduz-zari'ah (tindakan preventif).
Oleh sebab itu, shalat Idul Fitri bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti shalat Idul Fitri di lapangan.
Bahkan sebaliknya, tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena shalat Idul Fitri adalah ibadah sunah.
Dasar pelaksanaan shalat Id di rumah
Muhammadiyah menyebutkan, tak ada ancaman bagi seseorang yang tidak melaksanakannya karena shalat Idul Fitri merupakan ibadah sunah.
Dalam hal ini, ibadah sunah adalah suatu amal ibadah yang jika dilakukan akan mendapat pahala, tapi tak ada dosa bagi siapa pun yang meninggalkannya.
Hal itu didasari atas surat Al Baqarah ayat 286 yang menyebut bahwa seorang Muslim tidak dibebani, kecuali sejauh kadar kemampuanya.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari juga menyebutkan, Idul Fitri merupakan hari raya umat Islam yang dirayakan dengan shalat, sehingga orang yang tidak dapat mengerjakannya sebagaimana mestinya, yaitu di lapangan, dapat mengerjakannya di rumah.
Al Bukhari menyebutkan bahwa sahabat Anas Ibn Malik mempraktikkan seperti ini di mana ia memerintahkan keluarganya untuk ikut bersamanya shalat Idul Fitri di rumah mereka di az-Zawiyah (kampung jauh di luar kota).
• Gara-gara Tak Dapat BLT, Ibu Rumah Tangga di Luwu Timur Pukul Kepala Dusun Andi Nenni Yunus
• Diyakini Satu-satunya Jalan Keluar Covid-19, Herd Immunity Baru Bisa Tercapai lewat Vaksinasi
• Presiden Rodrigo Duterte Longgarkan Lockdown, Warga Filipina Masih Enggan Keluar Rumah
Tak selalu hal yang masyruk
Bahwa suatu aktivitas yang tidak diperbuat oleh Nabi SAW tidak selalu merupakan hal yang tidak masyruk (tidak disyariatkan).
Tidak berbuat Nabi SAW itu bisa merupakan sunah, yang oleh karenanya tidak boleh disimpangi, dan bisa pula tidak merupakan sunah sehingga dapat dilakukan.