Tuntunan Shalat Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19 dari Muhammadiyah

Dengan meniadakan shalat Idul Fitri di lapangan maupun di masjid karena adanya ancaman Covid-19 tidaklah berarti mengurang-ngurangi agama.

Warta Kota/henry lopulalan
ILUSTRASI SALAT IDUL FITRI - Ribuan jemaah menjalani Salat Idul Fitri 1439 Hijriah di ruas jalan raya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (15/62018). 

Misalnya Nabi SAW tidak pernah shalat malam di bulan Ramadhan (tarawih) dan salat malam di luar Ramadan (tahajud) lebih dari 11 rakaat seperti diriwayatkan oleh 'Aisyah sebagaimana dicatat dalam dua kitab sahih.

Di sana ada keperluan untuk melakukan lebih dari 11 rakaat, yaitu meningkatkan dan memperbanyak ibadah, karena Nabi SAW memerintahkan perbanyaklah sujud, yang berarti perbanyak rakaat shalat sunah termasuk shalat tarawih.

Juga tidak ada halangan Nabi untuk mengerjakannya.

Namun demikian beliau tidak melakukannya.

Maka tidak berbuat Nabi SAW seperti ini merupakan sebuah sunah, yakni sunah tarkiah.

Oleh karenanya, menurut Majelis Tarjih, apabila dikerjakan juga, maka tidak masyruk.

Tak membuat suatu jenis ibadah baru



Ribuan umat muslim Shalat Idul Fitri 1440 H, berlangsung di Lapangan Sepak Bola Komplek TNI AL Osmok, Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT)
Ribuan umat muslim Shalat Idul Fitri 1440 H, berlangsung di Lapangan Sepak Bola Komplek TNI AL Osmok, Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) (Dokumen TNI AL)

Remaja NF Jadi Pelaku Pembunuhan Bocah sekaligus Korban Pemerkosaan, Berkas Perkara sudah Lengkap

10 Hari Terakhir Ramadan, Ini 5 Amalan Sunah yang Dianjurkan Beserta Doa di Malam Lailatul Qadar

Tips dari Imam Al Ghozali agar Tetap Terbangun di Sepertiga Malam pada 10 Hari Terakhir Ramadan

Pelaksanaan shalat Idul Fitri di rumah tidak membuat suatu jenis ibadah baru.

Shalat Idul Fitri ditetapkan oleh Nabi SAW melalui sunahnya.

Shalat Idul Fitri yang dikerjakan di rumah adalah seperti shalat yang ditetapkan dalam sunah Nabi SAW.

Hanya tempatnya dialihkan ke rumah karena pelaksanaan di tempat yang semestinya, yaitu di lapangan yang melibatkan konsentrasi orang banyak, tidak dapat dilakukan.

Juga tidak dialihkan ke masjid karena halangannya adalah ketidakmungkinan berkumpulnya orang banyak di suatu tempat.

Karena terhalang di tempat yang semestinya, yakni di lapangan, maka dialihkan ke tempat di mana mungkin dilakukan, yakni di rumah.

Ancaman Covid-19

Dengan meniadakan shalat Idul Fitri di lapangan maupun di masjid karena adanya ancaman Covid-19 tidaklah berarti mengurang-ngurangi agama.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved