Presiden Jokowi Tegaskan Sampai Saat Ini Belum Ada Pelonggaran PSBB

"Karena jangan muncul nanti, keliru ditangkap masyarakat bahwa pemerintah sudah mulai melonggarkan PSBB, belum," kata Presiden.

Editor: Imam Saputro
Instagram.com/jokowi/
Potret Presiden Joko Widodo 

Untuk fase 1 dimulai pada 25 Mei 2020. Pada fase tersebut, Kementerian BUMN menyiapkan pedoman umum pemulihan kegiatan. Pedoman umum tersebut meliputi protokol perlindungan karyawan, pelanggan, pemasok, mitra bisnis, dan stakeholder penting lainnya.

Protokol tersebut meliputi social distancing, penggunaan masker, menjaga kebersihan, dan sebagainya.

"Karyawan berusia di bawah 45 tahun masuk dan WFH untuk usia di atas 45 tahun sesuai batasan operasi," demikian isi dokumen tersebut.

Dalam surat mengenai antisipasi kondisi The New Normal itu, pekerja yang wajib masuk
pun harus dibatasi operasinya.

Bisnis yang dibuka adalah sektor industri dan jasa yaitu pabrik, pengolahan, pembangkit, hotel dengan sistem shifting, dan pembatasan karyawan masuk. Pembukaan layanan cabang juga dilakukan secara terbatas dan pengaturan jam masuk.

Selain itu, setiap perusahaan negara juga wajib membentuk satuan tugas atau task
force.

Setiap BUMN juga wajib menyusun Protokol Penanganan COVID-19 khususnya,
namun tidak terbatas pada aspek manusia, cara kerja, pelanggan, pemasok, mitra, dan
stakeholder lainnya dalam bisnis BUMN. 

"Mall belum diperbolehkan buka. Dilarang berkumpul," demikian isi dokumen tersebut.

Kemudian fase 2 dimulai pada 2 Juni 2020. Pada fase ini, sektor jasa dan ritel termasuk
pusat perbelanjaan diperbolehkan mulai buka. Tak hanya itu, restoran ritel dan dalam
hotel diperbolehkan buka.

Namun tetap memberlakukan batasan jumlah pengunjung dan jam buka serta implementasi protokol kesehatan secara ketat.

Setelah itu fase 3 diterapkan pada 8 Juni 2020. Fase ini ditandai dengan pembukaan
sektor jasa wisata dan pendidikan.

Kemudian, fase 4 pada 29 Juni 2020 ditandai dengan pembukaan kegiatan ekonomi untuk seluruh sektor. Terakhir, fase V pada 13 dan 20 Juli 2020 yaitu evaluasi fase IV dan seluruh sektor.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan, penetapan tanggal pada
setiap fase tersebut menyesuaikan dengan kebijakan PSBB suatu wilayah. 

Ia menyatakan, Kementerian BUMN akan mematuhi aturan PSBB di tiap wilayah. Jika wilayah tersebut masih memberlakukan PSBB, maka karyawan BUMN seluruhnya tetap bekerja dari rumah.

"Misalnya PSBB bahwa karyawan tak boleh bekerja maka kami akan mematuhi bahwa karyawan di daerah tersebut tidak bekerja. Tetapi misalnya PSBB telah dibuka maka protokol ini akan berlaku dengan sendirinya," kata Arya, Minggu (17/5/2020).

Ia menambahkan, skenario yang disiapkan BUMN ini agar pemulihan kegiatan dapat
berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan penyebaran Covid-19.

Arya Sinulingga di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (13/1/2020).
Arya Sinulingga di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (13/1/2020). (Ria Anatasia)

"Malah sebenarnya kita lebih ketat, setelah PSBB kita lebih ketat, kenapa? Memang dibatasi usia 45 tahun ke bawah yang bisa bekerja, justru yang dilakukan BUMN ini justru protokol kesehatan yang lebih ketat daripada aturan main yang ada karena ini hanya berlaku kalau PSBB-nya tak berlaku lagi," tegasnya.

Arya juga mengatakan, karena 25 Mei 2020 bertepatan dengan Hari Lebaran, maka
kewajiban masuk kantor bagi pegawai BUMN di bawah 45 tahun akan disesuaikan.
Artinya, mereka ikut tetap merayakan Lebaran.

"Jadi kalau Lebaran ya bentuknya Lebaran, tunggu Lebaran dulu. Kan bisnisnya kita disesuaikan dengan peraturan yang berlaku," ujar Arya saat ditanya apakah karyawan BUMN harus masuk tanggal 25 Mei.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved