Banyak yang Melanggar PSBB, Jusuf Kalla Sebut Pemerintah Perlu Beri Sanksi Agar Masyarakat Patuh

Jusuf Kalla mengatakan perlu adanya ketegasan agar masyarakat patuh dengan anjuran protokol kesehatan penanganan Covid-19.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum PMI Jusuf Kalla memberikan sambutan saat Munas PMI XXI di Jakarta, Senin (16/12/2019). Munas diikuti oleh 800 peserta yang merupakan jajaran pengurus PMI di Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota serta mitra PMI. 

TRIBUNPALU.COM -  Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI), Jusuf Kalla menyoroti penerapan protokol kesehatan penanganan Covid-19 di Indonesia.

Jusuf Kalla mengatakan perlu adanya ketegasan agar masyarakat patuh dengan anjuran protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Hal itu diungkapkan Jusuf Kalla dalam sebuah tayangan yang diunggah di kanal YouTube TVOne News, Rabu (20/5/2020).

Diketahui, beberapa waktu belakangan, media sosial dihebohkan dengan berbagai video maraknya kerumunan yang terjadi di berbagai tempat.

Padahal salah satu upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 adalah dengan melarang warga berkumpul atau berkerumun.

Update Corona Global, Kamis 21 Mei: Kasus Covid-19 Dunia Tembus 5 Juta, Angka Kesembuhan 2 Juta

Pemerintah Dinilai Tak Konsisten dalam Ambil Kebijakan, Luhut: Dinamika Covid-19 Harus Disesuaikan

Jusuf Kalla: Krisis Kesehatan dan Ekonomi akibat Virus Corona bisa Berubah Jadi Krisis Keamanan

Jusuf Kalla di kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020).
Jusuf Kalla di kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020). (Tribunnews.com/ Reza Deni)

Lantaran hal itu, menurut Jusuf Kalla, pemerintah harus tegas dalam menindak pelanggaran yang terjadi.

Selain itu, Jusuf Kalla juga mengingatkan, agar pemerintah membuat kebijakan yang berlaku serentak.

"Ketegasan dan kebijakan-kebijakan yang sinkron, jangan kebijakan yang satu tidak sinkron dengan kebijakan yang lain."

"Sehingga masyarakat menilainya sudah dibuka ini atau dilonggarkan itu pandangan masyarakat," kata Jusuf Kalla.

Menurut dia, karena hal itulah, sejumlah masyarakat tidak disiplin karena menganggap pemerintah telah memberi kebebasan dan kelonggaran.

"Karena banyaknya statement-statement dari berbagai unsur yang berbeda-beda, tidak sesuai dengan apa yang digariskan dengan Bapak Presiden," tegas Jusuf Kalla.

Selain itu, JK juga menjelaskan, ada tiga hak yang perlu diperhatikan pemerintah dalam upaya penanganan pandemi virus corona.

Pertama, dibutuhkan kesadaran dari masyarakat, tapi kesadaran masyarakat harus disertai dengan sanksi dari pemerintah.

"Tanpa sanksi kesadaran itu tidak akan dijalankan oleh masyarakat sehingga kesadaran perlu ada sanksi yang jelas."

"Kalau PSBB kan itu harus tinggal di rumah, bekerja di rumah, kegiatan-kegiatan dikurangi, hanya ada beberapa kegiatan yang boleh."

"Tapi kenyataannya kan karena sanksi tidak jelas maka tidak berjalan sesuai yang kita harapkan, karena itu dipertegas lagi," ungkap Jusuf Kalla.

Soal Pencegahan Virus Corona, Jusuf Kalla: Seharusnya Pemerintah Pusat lebih Cepat ketimbang Pemda

Kedua, menurut Jusuf Kalla tetap menjalankan upaya pencegahan penyebaran virus corona dengan cara intervensi.

"Untuk membasmi atau mematikan virus ini, menahan jalannya dengan cara intervensi, tanpa itu maka akan leluasa sekali virus ini kemana-mana."

"Kita harus menahan dengan intervensi dan upaya-upaya ini telah berjalan walaupun butuh lebih maksimal lagi," paparnya.

Ketiga, upaya pengobatan. Menurut dia, upaya pengobatan menjadi upaya terakhir dalam penanganan virus corona.

"Kalau sudah terkena baru ke upaya pengobatan, karena pengobatan saja tidak mencegah virus yang ada."

"Jadi itu harus dipahami bahwa upaya kesehatan itu upaya terakhir untuk orang sembuh, upaya pertama pencegahan," tegasnya.

Simak video lengkapnya:

 (Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jusuf Kalla Sebut Perlu Sanksi Agar Masyarakat Patuh: Kebijakan-kebijakan Juga Harus Sinkron,

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved