Terdakwa Penyerang Dirinya Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan: Ngejek Saya atau Hina Presiden?

Novel Baswedan merasa tuntutan jaksa terhadap terdakwa penyiraman 1 tahun penjara sebagai ledekan.

Tribunnews/Herudin
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Rony Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. 

TRIBUNPALU.COM - Jaksa menuntut terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dengan hukuman satu tahun penjara.

Melihat hal ini Novel Baswedan merasa bahwa tuntutan jaksa terhadap terdakwa penyiraman 1 tahun penjara sebagai ledekan.

Novel Baswedan bahkan mengira tuntutan tersebut juga untuk menghina untuk Presiden.

Dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, disebutkan hanya ada dua terdakwa.

Pernyataan tersebut diutarakan Novel Baswedan ketika menjadi narasumber di acara Mata Najwa, Rabu (17/6/2020).

Merasa 2 Penyerangnya adalah Terdakwa Joki, Novel Baswedan: Bukti Jelas, Jaksa Menuntut 1 tahun

Soal Kasus Novel Baswedan, Istana: Presiden Tak Bisa Intervensi, Cuma Bisa Imbau Hukum Ditegakkan

Novel Baswedan menerangkan, dalam persidangan ia sudah menunjukan sejumlah foto.

Pada Najwa Shihab di Mata Najwa, Novel menunjukan foto seorang pria yang sedang duduk.

Pria itu disebut Novel Baswedan tengah mengawasi rumahnya sebelum terjadi penyiraman.

"foto yang dilakukan oleh tetangga saya yang curiga orang yang melakukan pengamatan dan orang di lokasi depan rumah saya menanyakan soal diri saya,

jadi bukan kepentingan selain mengintai diri saya dan dia selama dua hari ada di depan rumah," kata Novel Baswedan dikutip dari akun Youtube Najwa Shihab.

Menurut Novel Baswedan yang didapat dari keterangan tetangganya, ada orang lain juga mengintai rumahnya.

Bahkan, kata Novel Baswedan, ada pria lain yang juga berupaya masuk ke rumahnya.

"ada lagi ornag yang mengamati lainnya, dan ada lagi yang berusaha masuk ke dalam rumah,

ini jelas semua tergambar pelakunya bukan dua tapi banyak," kata Novel Baswedan.

Novel Baswedan juga menerangkan hasil rekomendasi dari KomnasHAM dan tim pencari fakta bentukan Polri, jelas bahwa pelaku penyiraman lebih dari dua orang.

" bila dilihat hasil investigasi dari Komnas HAM penelusruan dengan memeriksa saksi dan bukti, dikonfirmasi dalam rekomendasinya pelaku terorganisir dan sistemastis, artinya bukan dua orang.

tim pencari fakta dari bentukan Kapolri mengatakan juga ini terkait dengan penanganan perkara,

jadi semua ini bertolak belakang dengan fakta-fakta yang ada sekarang, " kata Novel Baswedan.

Novel Baswedan mengatakan ia selalu meminta agar kejanggalan yang tak sesuai dengan faktanya untuk segera dihentikan dalam proses hukum.

"selalu kami sampaikan di setiap proses agar kejanggalan ini dihentikan,

tapi dnegan jumawa diteruskan bahkan ancaman hukuman 1 tahun,

seolah saya tidak tahu, mau mengejek saya atau mau menantang 'ayo satu tahun mau apa kalian', seolah-olah seperti itu tantangannya," kata Novel Baswedan.

Kuasa Hukum Terdakwa Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Minta Kliennya Dibebaskan, Mengapa?

Senin Siang Ini, Terdakwa Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Dijadwalkan Bacakan Nota Pembelaan

"anda merasa itu tuntutan sebagai memperolok-olek Novel Baswedan," tanya Najwa Shihab.

Novel Baswedan menduga bukan hanya dirinya yang diolok-olok, tapi juga Presiden.

"sangat, terus terang saya mendengar 1 tahun saya kaget, ini sudah sedemikian beraninya,

saya tidak tau, jangan-jangan tuntutan ini juga menghina Presiden, karena presiden perintahkan untuk periksa benar-benar,

tapi berani dengan terang-terangan dengan fulgar membelokan fakta, mengilangka saksi, menghilangkan bukti, menuntut 1 tahun," kata Novel Baswedan.

Menurut Novel Baswedan di semua negara, kejadian seperti di kasus penyiramannya ini hanya terjadi di Indonesia.

" kalau level penganiayaan tertinggi, berencana, berat berencana dilakukan terhadap aparatur artinya pemberatan, dituntut satu tahun, kita lihat dimana yang begitu, " kata Novel Baswedan.

Bahkan Novel Baswedan mengaku malu ketika bertemu dengan agen anti korupsi dari negara lain.

"bahkan saya sendiri merasa malu ketika bertemu dengan agen anti korupsi di negara lain, seakan di Indonesia benar-benar tidak ada perlindungan akan hal itu," kata Novel Baswedan.

Penyiram Air Keras Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan: Yang Penting Bobroknya Itu Kita Lihat

Najwa Shihab lantas menanyakan, bila memang fakta persidangan kasus penyiraman ini tidak benar, lalu bagaimana orang-orang yang ada di sana bisa sesantai saat ini.

"ini yang saya dari awal heran, kenapa kok proses dari awal, penyidikan, penuntutan berani dengan terang-terangan begitu,

mungkin dianggapnya Presiden tidak menunjukan sikap yang jelas, mungkin saya kira begitu.

atau mereka merasa berani berbuat begitu karena ada beking atau dibela oleh atasannya.

kenapa sampai seberani itu saya kira itu sangat menggangu sekali, ini sudah menginjak-nginjak nilai keadilan, menunjukan sesuatu yang keterlaluan," tutup Novel Baswedan di Mata Najwa.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Tuntutan 1 Tahun Dianggap Sebagai Ledekan, Novel Baswedan : Jangan-jangan Juga Menghina Presiden, 

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved