Susi Pudjiastuti Diminta Tak Ikut Campur Soal Lobster, Said Didu Bela: Rakyat Gak Boleh Berpendapat?
Said Didu mempertanyakan sikap Anggota DPR RI yang melarang Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti komentar soal ekspor benih lobster
Kemudian ia juga mempertanyakan apakah DPR masih merupakan wakil rakyat.
• Bungkam Haters di Twitter, Susi Pudjiastuti Gertak Warganet: Kalau Tidak Suka Silakan Block Saya
• Edhy Prabowo Cabut Larangan Ekspor Benih Lobster Era Susi Pudjiastuti, Apa Alasannya?
"Ibu @susipudjiastuti sebagai rakyat ga boleh berpendapat ?
DPR masih wakil rakyat ?," tulis Said Didu.
Kader Gerindra di Pusaran Ekspor Benih Lobster
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, menegaskan dirinya tak mengatur siapa saja yang mendapat jatah alokasi ekspor benih lobster yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP).
Dia menegaskan, seluruh pemberian izin ekspor di KKP yang diberikan pada sejumlah pengusaha sudah sesuai prosedur.
Kalaupun ada kader Gerindra yang mendapatkan izin ekspor, itu karena dianggap sudah memenuhi kualifikasi yang ditetapkan.
”Ada (eksportir benih lobster) yang dituduh dekat dengan saya, orang (Partai) Gerindra, dan sebagainya. Saya enggak tahu,” ujar Edhy saat berkunjung ke Pelabuhan Perikanan Karangsong, Kabupaten Indramayu, seperti dikutip dari Harian Kompas, Selasa (7/7/2020).
• Susi Pudjiastuti Minta Jokowi Tegas Berantas Pelaku Illegal Fishing: Saya Mohon Pak Presiden
Edhy yang berasal dari Partai Gerindra menampik informasi terkait kedekatannya dengan calon eksportir benih lobster.
Menurut dia, izin ekspor benih lobster sudah diberikan ke 26 perusahaan dan akan bertambah menjadi 31 perusahaan.
"Kalau ada tiga orang yang secara langsung berkorelasi dengan saya, kira-kira salah enggak? Apakah karena saya sekarang menteri, teman-teman saya enggak bisa berusaha?” ungkap Edhy.
Menurut menteri asal Sumatera Selatan ini, yang terpenting adalah keadilan dalam perdagangan.
Dia juga menegaskan, calon eksportir benih lobster tidak melibatkan orang terdekat dan keluarganya.
Sebagai informasi, jumlah perusahaan yang mendaftar dan mendapatkan rekomendasi terus bertambah meski keputusan pemerintah untuk melegalkan ekspor benih lobster menuai polemik di dalam negeri.
Legalisasi ekspor benih lobster diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia, yang ditetapkan pada 4 Mei 2020.
Siapa saja yang dapat izin ekspor?