Anak dan 3 Cucu Gugat Kakek 91 Tahun Asal Siantar karena Warisan, Tergugat Hanya Bisa Terbaring
Hangga menjadi tergugat atas pembatalan akta hibah satu unit rumah yang selama ini ditinggalinya bersama anak bungsunya.
"Aku juga tidak tahu pasti terkait itu. Dalam akta lahir dan kartu keluarga, orangtua saya itu ya tergugat I (Hangga Halim)," terangnya.
• Jual Harta Warisan Suami, Seorang Ibu Usia 74 Tahun dari Dolok Sanggul Digugat Tiga Anak Kandungnya
• Dugaan Kerja Paksa Uighur, AS Kembali Blacklist 11 Perusahaan China, Total Kini Ada 48 Perusahaan
• Meneliti Cara Virus Corona Menyebar di Kerumunan, Ilmuwan di Jerman Gelar Konser untuk 4.000 Orang
Sementara itu, sidang yang rencananya dilaksanakan pada Senin (20/7/2020) terpaksa ditunda.
Hal itu, kata Chuca, karena hakim meminta untuk menghadirkan Hangga yang menjadi tergugat I dalam sidang.
Chucha menyampaikan kliennya tersebut sudah lanjut usia dan sulit dihadirkan di persidangan karena faktor umur dan kesehatan.
Sehari-harinya, Hangga hanya bisa berbaring di tempat tidur dan sesekali berjalan di sekitar rumah.
"Berjalan pun itu harus dipapah Ali. Karena sampai saat ini, Hangga dirawat oleh Ali dan istri beserta anaknya," ucapnya.
Chucha berharap, kasus tersebut tidak sampai disidangkan dan berperkara di meja hijau.
Pihak tergugat dan penggugat yang merupakan keluarga diharapkan bisa menjadi pertimbangan untuk berdiskusi secara kekeluargaan.
"Karena harus dihadirkan tergugat I, ya bagaimana-lah."
"Kan, enggak tega juga harus memapah bapak itu ke sini dan di usia lanjutnya harus mengikuti persidangan semacam ini."
"Kami berharap kasus ini dibicarakan baik-baik. Kasihan bapak itu harus memikirkan hal semacam ini," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "Kakek 91 Tahun Asal Siantar Digugat Cucu Lantaran Harta Warisan"