Ahok Minta Proses Hukum terhadap Tersangka Pencemaran Nama Baiknya Tetap Dilanjutkan

Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

Instagram/basukibtp
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. 

2 Tersangka Perempuan Buat Tulisan dan Gambar

Sebelumnya, Ahok melaporkan kasus pencemaran nama baik yang menimpanya.

Ahok melalui pengacaranya melaporkan perkara pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

Laporan terdaftar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ tertanggal 17 Mei 2020.

Ramzy pun membenarkan, adanya pelaporan yang dilakukan oleh Ahok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) saat merilis kasus pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama (BTP atau Ahok di Polda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) saat merilis kasus pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama (BTP atau Ahok di Polda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Ia menambahkan, pencemaran nama baik yang dialami Ahok dilakukan lewat jejaring media sosial.

"Iya betul. (tentang) Pencemaran nama baik di media sosial lah ya," kata Ahmad Ramzy, Rabu (30/7/2020), dikutip dari Kompas.com.

Meski demikian, Ramzy tidak dapat menjelaskan kasus pencemaran nama baik yang dialami kliennya itu.

Ahmad Ramzy menyerahkan peristiwa yang menimpa Ahok kepada pihak kepolisian.

"Itu Polda mau rilis, baiknya nunggu Polda dulu aja yang ngomong," ujar Ramzy.

Berdasarkan informasi yang didapat, Ramzy menyebut bahwa pelaku sudah ditangkap.

Ia menjelaskan, Ahok dan keluarga mengalami pencemaran nama baik berupa penghinaan.

"Penghinaan baik ke BTP (Basuki Tjahja Purnama) dan keluarga," terang Ahmad Ramzy.

Sementara itu, Ramzy mengatakan, pelaku ini melakukan penghinaan kepada Ahok berupa tulisan dan gambar yang dibuatnya di Instagram.

Namun, Ramzy tidak menjelaskan lebih rinci kalimat penghinaan yang diterima oleh Ahok.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved