Ahok Minta Proses Hukum terhadap Tersangka Pencemaran Nama Baiknya Tetap Dilanjutkan
Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
"Penghinaan berupa tulisan dan gambar di media sosial Instagram," jelas Ramzy.
Dua Tersangka Gabung Komunitas Veronica Lovers
Dikutip Tribunnews dari WartaKota, kini dua pelaku pencemaran nama baik Ahok telah diamankan oleh Polda Metro Jaya.
Kedua pelaku yang merupakan seorang perempuan ini langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menganggap dua pelaku memenuhi unsur pelanggaran Pasal 27 UU ITE.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, kedua tersangka bergabung di satu komunitas yang sama di dunia maya.
Kombes Yusri Yunus menyebut, tersangka ini tergabung dalam komunitas Veronica Lovers.
"Keduanya adalah penggemar berat saudari Veronica Tan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020).
Ia menjelaskan, KS dilakukan pemeriksaan sampai Kamis kemarin hingga ditetapkan tersangka.
Sementara EJ baru diamankan Kamis sore kemarin di Medan, Sumatera Utara.
Untuk diketahui, pemilik akun Instagram @ito.kurnia adalah KS dan pemilik akun instagram @An7a_s679 adalah EJ.
"Berdasar penyelidikan tim Cyber Crime, setelah menerima laporan pelapor."
"Diketahui bahwa dua akun milik pelalu inilah yang dalam postingannya kerap mencemarkan nama baik Basuki Tjahaja Purnama beserta istri dan keluarga," ujar Yusri Yunus.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi) (WartaKota/Budi Sam Law Malau)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tersangka Pencemaran Nama Baik Akui Khilaf, Ahok Minta Proses Hukum Tetap Berlanjut