Penjelasan Menaker dan BP Jamsostek Terkait Ditundanya Pencairan Bantuan Rp600 Ribu Karyawan Swasta
Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan terhadap karyawan swasta ditunda penyalurannya.
TRIBUNPALU.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan terhadap karyawan swasta ditunda penyalurannya.
Sedianya, pemerintah akan mencairkan BSU kepada 15,7 juta pekerja pada Selasa, 25 Agustus 2020 hari ini.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menjelaskan alasan penundaan tersebut.
Dilansir Kompas.com, masih dilakukan pengecekan kembali terhadap data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
"Kalau di juknisnya (petunjuk teknis) waktu paling lambat 4 hari untuk melakukan check list."
"Jadi 2,5 juta (pekerja batch pertama) kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," ujar Ida, Senin (24/8/2020).
• Mulai Pukul 07.00 WIB Hari Ini, Penukaran Uang Rp 75 Ribu Dibuka! Ini Cara dan Syaratnya
• Subsidi Gaji Hari Ini Ditunda, Kemungkinan Cair Paling Lambat 4 Hari Lagi

• Update COVID-19 WNI di Luar Negeri: Kasus Baru di UEA, Total 1.356 Kasus per Selasa, 25 Agustus 2020
• Bocah di Luwu Timur Dicekoki Minuman Keras hingga Mabuk dan Terjatuh, Dua Pelaku Ditangkap
• Putri Ustaz Yusuf Mansur Paparkan Kondisi Sang Ayah: Keluhkan Sakit Kepala, Mirip Sakit pada 2014
Namun Ida memastikan penyaluran subsidi gaji karyawan untuk tahap pertama sebanyak 2,5 juta pekerja bakal disalurkan pada bulan ini.
"Kami butuh waktu, 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit. Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini," kata Ida.
Sementara itu jumlah nomor rekening pekerja yang telah melaporkan kepada BPJamsostek hingga hari ini tercatat 13,7 juta.
Sebanyak 2 juta rekening masih dalam proses.
"Calon penerima subsidi gaji atau upah dari BPJS Ketenagakerjaan tadi Pak Dirut (BPJamsostek) menyampaikan rekening yang sudah masuk 13,7 juta. Masih ada dua juta lagi yang masih dalam proses."
"Karena datanya itu masih membutuhkan validasi data dari BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Ida.
"Maka kami tadi menerima untuk batch pertama 2,5 juta. Nah, dari 2,5 juta ini kami akan melakukan check list untuk mengecek kesesuaian data yang ada," tambah dia.
Sementara itu Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) belum bisa dilakukan hari ini.
"Belum (dicairkan)," kata Irvansyah, Senin (24/8/2020) dikutip dari Kompas.com.
Meski demikian, Irvansyah memastikan proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) oleh Pemerintah kepada pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) terus berjalan.
Irvansyah menjelaskan saat ini BPJamsostek telah memberikan data calon penerima BSU untuk gelombang pertama sebanyak 2,5 juta pekerja.
Data ini diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI pada Senin kemarin di Kantor Menteri Ketenagakerjaan.
Adapun Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto mengatakan, penyerahan dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan dengan Kemenaker.
Hal itu untuk mempermudah proses rekonsiliasi, monitoring dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU.
"Dari target calon penerima BSU sebanyak 15.7 juta, saat ini telah terkumpul sebanyak 13,7 juta nomor rekening," kata Agus dalam keterangan tertulis, Senin.
"Dan sudah kami validasi berlapis hingga 3 tahap, hingga jumlah data yang tervalidasi mencapai 10 juta," imbuhnya.
Dari jumlah tersebut pihaknya menyerahkan tahap pertama sebanyak 2,5 juta data peserta.
Gelombang penyerahan data berikutnya akan dilakukan secara bertahap (batch) hingga seluruh rekening pekerja yang telah tervalidasi bisa menerima haknya.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Kompas.com/Mutia Fauzia/Ahmad Naufal Dzulfaroh)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pencairan Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta Ditunda, Menaker dan BPJamsostek Beri Penjelasan