4 Fakta Penyerangan Ciracas: Oknum TNI Diduga Terlibat, KSAD Minta Maaf, Pelaku Bakal Dipecat
Adanya penyebaran hoaks pengeroyokan membuat mereka yang terprovokasi dan langsung melakukan penyerangan ke Markas Polsek Ciracas.
"Tetapi yang bersangkutan justru memberikan informasi kepada kawan-kawannya di grup maupun ada seniornya, dia dikeroyok, nah itu yang tidak benar," tambahnya.
• Sebaran COVID-19 di Indonesia per Senin, 31 Agustus 2020: DKI Jakarta Catat Seribu Kasus Baru
• Pendaftaran Gelombang 6 Kartu Prakerja Ditutup Siang Tadi, Gelombang 7 Segera Dibuka Pekan Ini
• 14 ASN Terancam Dicopot Bupati Gowa dari Jabatannya Jika Tidak Fasih Baca Alquran dalam Enam Bulan
2. KSAD minta maaf
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa meminta maaf atas tindakan anarkis yang dilakukan oknum terntara di wilayah Ciracas.
"Pertama, TNI Angkatan Darat memohon maaf atas terjadinya insiden yang menyebabkan korban maupun kerusakan yang dialami oleh rekan-rekan."
"Baik masyarakat sipil maupun anggota Polri yang tidak tahu apa-apa," kata Andika dalam konferensi pers yang ditayangkan KompasTV, Minggu (30/8/2020), dikutip dari Kompas.com.

Andika mengungkapkan, pihaknya akan terus mengawal agar dilakukan tindak lanjut atas insiden tersebut.
Selain itu, pihaknya juga akan memberikan ganti rugi, mulai dari biaya perawatan rumah sakit hingga kerusakan lain dalam aksi penyerangan tersebut.
"Kami akan mengawal agar tindak lanjut, termasuk memberikan ganti rugi terhadap biaya perawatan rumah sakit, maupun kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan oleh para pelaku," terangnya.
3. Anggota TNI yang terlibat bakal dipecat
Adhika memastikan, para anggota TNI AD pelaku penyerangan Mapolres Ciracas memenuhi pasal di kitab undang-undang hukum pidana militer dan mereka juga dipecat dari dinas militer.
Andhika mengatakan, dari 12 orang yang sudah diperiksa, termasuk Prada MI yang menjadi provokator insiden tersebut sudah dipastikan, mereka anggota TNI.
Selain itu, terdapat orang lain yang juga turut diperiksa, sehingga total ada 31 orang yang menjalani pemeriksaan.
"Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, semua yang diperiksa ini sudah memenuhi pasal di kitab undang-undang hukum pidana militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," kata Andhika, dikutip dari Kompas.com.
Ia mengungkapkan, pasal-pasal pidana yang dilanggar oleh para pelaku akan berbeda satu sama lain.
Sehingga hukumannya pun akan berbeda tergantung tingkat kesalahan masing-masing.
Oleh karena itu, pihaknya memastikan akan memberikan hukuman tambahan kepada mereka semua berupa pemecatan.