Gerindra Singgung Kapal Sitaan KKP, Susi Pudjiastuti: Ini Partai Bagaimana Sudut Pemahaman Hukumnya?

Gerindra sebut kapal di Teluk Ambon sebagai sitaan Susi Pudjiastuti, eks menteri KKP berkomentar soal status kapal yang belum resmi disita.

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Edhy Prabowo dan Susi Pudjiastuti saat acara pisah sambut Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Rabu (23/10/2019) - Gerindra sebut kapal di Teluk Ambon sebagai sitaan Susi Pudjiastuti, eks menteri KKP berkomentar soal status kapal yang belum resmi disita. 

"Sitaan susi ??? Ini partai bagaimana sudut pemahaman hukumnya????

kalau bilang Sitaan Negara itu benar .. itupun kalau sudah ada ketetapan hukum dr pengadilannya.

Yth. Ahli2 hukum Indonesia mohon advicenya. @TodungLubis @hotmanParis dll," cuit Susi Pudjiastuti.

Namun, hingga Sabtu (5/9/2020) tidak ada tanggapan Partai Gerindra soal komentar Susi Pudjiastuti tersebut.

Buat Sandiaga Uno Keheranan, Susi Pudjiastuti Pernah Borong 30 Unit Pesawat, Ini Jumlah Kekayaannya

Dikutip dari TribunAmbon.com, Edhy Prabowo mengunjungi langsung keberadaan dan kondisi kapal-kapal tersebut dalam kunjungan kerjanya di hari kedua di Maluku.

"Sitaan negara akan dimanfaatkan karena ini mesin produksi untuk meningkatkan produktivitas negara," tegas Edhy Prabowo saat memberikan keterangan pers di Kantor Gubernur Maluku, Senin (31/8/2020).

Dia mengatakan, akan memberikan izin beroperasi kepada perusahaan yang mempunyai hak kepemilikan kapal tersebut secara sah.

Di samping itu, dalam pengoperasian perusahan harus tetap mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia, seperti menjalankan kewajiban membayar pajak, serta melakukan segala bentuk retribusi secara legal.

“Kapal eks asing itu kan sudah jelas, moratorium hanya satu tahun. Begitu analisa dan evaluasi sudah selesai harusnya ada langkah-langkah selanjutnya. Kalau sudah tidak ada temuan lagi, kapal itu dimiliki oleh orang Indonesia meski itu buatan asing, dan sah dia sebagai perusahaan indonesia, membayar pajak dan melakukan segala macam bentuk retribusi yang sah, mengapa kita tidak kasih ijin,” terang dia.

Bekas kapal ikan asing hasil sitaan yang dilabuhkan di perairan Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku akan dimanfaatkan sebagai mesin produksi negara, Senin (31/08/2020)
Bekas kapal ikan asing hasil sitaan yang dilabuhkan di perairan Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku akan dimanfaatkan sebagai mesin produksi negara, Senin (31/08/2020) (Kontributor TribunAmbon.com/Adjeng)

Disinggung soal Politik, Susi Pudjiastuti Akui Sulit Berpendapat: yang Baper, Saya Pikir Orang Gila

Dia memaparkan, sejumlah kasus tindak pidana kelautan dan perikanan, terutama yang dilakukan oleh kapal-kapal asing.

Untuk itu, dirinya berkomitmen untuk memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggar aturan di wilayah perairan Indonesia.

“Dulu memang ada kekhawatiran terhadap kapal eks asing bahwa mereka menangkap ikan kita tapi tanpa melaporkan pajak kepada kita, ada pertukaran ikan di tengah laut tapi tidak kembali ke daratan, pemerintah setempat tidak tahu," terangnya.

"Mereka langsung keluar, dari Menkopolhukam sudah mengingatkan kami agar segera ini ditindaklanjuti,” papar dia.

(TribunPalu.com/Isti Prasetya)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved