Menteri Edhy Prabowo Dikabarkan Positif Covid-19 Sejak 3 September Lalu, Komisi IV Ungkap Kondisinya

Menteri Edhy Prabowo dikabarkan positif Covid-19 sejak pekan lalu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI ungkap kondisi Edhy Prabowo saat ini.

Editor: Imam Saputro
Dok. KKP
Menteri Edhy Prabowo dikabarkan positif Covid-19 sejak pekan lalu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI ungkap kondisi Edhy Prabowo saat ini. 

Diberitakan sebelumnya, Edhy Prabowo melakukan kunjungan kerja ke Maluku pada akhir Agustus lalu.

Dalam kunjungan itu, ia menegaskan bekas kapal ikan asing yang dilabuhkan di perairan Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku akan dimanfaatkan sebagai mesin produksi negara.

Ratusan bekas kapal ikan asing itu disita sejak masa Menteri Susi Pudjiastuti pada 2014 lalu.

Kapal-kapal yang akan dimanfaatkan itu dikandangkan dan tak terawat sejak lima tahun lebih.

Dikutip dari TribunAmbon.com, Edhy Prabowo mengunjungi langsung keberadaan dan kondisi kapal-kapal tersebut dalam kunjungan kerjanya di hari kedua di Maluku.

"Sitaan negara akan dimanfaatkan karena ini mesin produksi untuk meningkatkan produktivitas negara," tegas Edhy Prabowo saat memberikan keterangan pers di Kantor Gubernur Maluku, Senin (31/8/2020).

Bekas kapal ikan asing hasil sitaan yang dilabuhkan di perairan Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku akan dimanfaatkan sebagai mesin produksi negara, Senin (31/08/2020)
Bekas kapal ikan asing hasil sitaan yang dilabuhkan di perairan Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku akan dimanfaatkan sebagai mesin produksi negara, Senin (31/08/2020) (Kontributor TribunAmbon.com/Adjeng)

Ada Kader Gerindra di Balik Eksportir Benih Lobster, Edhy Prabowo: Tidak Masalah, Saya Siap Dikritik

Dia mengatakan, akan memberikan izin beroperasi kepada perusahaan yang mempunyai hak kepemilikan kapal tersebut secara sah.

Di samping itu, dalam pengoperasian perusahan harus tetap mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia, seperti menjalankan kewajiban membayar pajak, serta melakukan segala bentuk retribusi secara legal.

“Kapal eks asing itu kan sudah jelas, moratorium hanya satu tahun. Begitu analisa dan evaluasi sudah selesai harusnya ada langkah-langkah selanjutnya. Kalau sudah tidak ada temuan lagi, kapal itu dimiliki oleh orang Indonesia meski itu buatan asing, dan sah dia sebagai perusahaan indonesia, membayar pajak dan melakukan segala macam bentuk retribusi yang sah, mengapa kita tidak kasih ijin,” terang dia.

Edhy Prabowo Nilai Larangan Ekspor Benih Lobster di Era Susi Pudjiastuti Bikin Rakyat Lapar

Dia memaparkan, sejumlah kasus tindak pidana kelautan dan perikanan, terutama yang dilakukan oleh kapal-kapal asing.

Untuk itu, dirinya berkomitmen untuk memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggar aturan di wilayah perairan Indonesia.

“Dulu memang ada kekhawatiran terhadap kapal eks asing bahwa mereka menangkap ikan kita tapi tanpa melaporkan pajak kepada kita, ada pertukaran ikan di tengah laut tapi tidak kembali ke daratan, pemerintah setempat tidak tahu," terangnya.

"Mereka langsung keluar, dari Menkopolhukam sudah mengingatkan kami agar segera ini ditindaklanjuti,” papar dia.

(TribunPalu.com/Isti Prasetya, Kompas.com/Fika Nurul Ulya)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved