Jerinx Kembali Layangkan Surat Keberatan kepada PN Denpasar, Tolak Sidang Digelar Secara Online
Poin keberatan masih sama yaitu menolak sidang perkara dugaan ujaran kebencian yang menjerat Jerinx digelar secara online.
Namun, dalam SEMA tidak mengatur sidang online.
Jutsru mengatur sidang offline dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Sidang Tetap Online atau Berubah Tatap Muka? Ini Jawaban Ketua PN Denpasar
Menanggapi proses persidangan perkara Jerinx, Kepala PN (KPN) Denpasar, Sobandi mengatakan, majelis hakim telah bersikap bijaksana untuk menjaga tertibnya persidangan.
"Kemarin pembacaan surat dakwaan itu, setelah hakim memerintahkan penuntut umum membacakan dakwaan dan terdakwa keluar. Kemudian jaksa tetap membacakan dakwaan. Dengan telah dibacakan surat dakwaan di persidangan, lalu sidang diskors dan meminta penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa," jelasnya.
Tapi terdakwa tidak juga hadir? Sobandi mengatakan, pihak yang wajib menghadirkan terdakwa di persidangan adalah penuntut umum.
Kehadiran terdakwa di persidangan adalah wajib sesuai Pasal 154 KUHAP.
"Ketika penuntut umum tidak bisa menghadirkan, hakim tidak biasa apa-apa," ujarnya.
Mengenai surat keberatan terkait proses persidangan kemarin yang dilayangkan tim penasihat hukum Jerinx, dia menyatakan itu adalah sepenuhnya tim penasihat hukum.
"Itu hak mereka mengajukan protes. Tapi apakah saat persidangan hakim menyuruh mereka keluar? Kecuali kalau hakim melarang mereka ada di dalam persidangan," ucap Sobandi.
Ditanya apakah sidang tetap dinyatakan sah, meskipun terdakwa dan penasihat hukum keluar sebelum dakwaan dibacakan. Sobandi menegaskan, sidang tetap sah.
Apakah bisa, terdakwa yang tetap ditahan, namun dihadirkan di muka persidangan langsung? "Jadi memang pemahaman sidang online itu wajib atau tidak, saya katakan, itu dapat. Dapat itu, bisa sidang langsung, bisa online.
Itu pilihan. Kalau sidang langsung, tidak salah. Kalau sidang online dikatakan tidak sah.
Ya tidak benar, karena ada dasar hukumnya. Dasar hukumnya adalah SK 379, SEMA No.9 tahun 2020 dan No.1 tahun 2020,"
Kembali ditanya apakah sidang tetap akan digelar online tanpa mengakomodir keberatan terdakwa dan tim penasihat hukum, Sobandi menyatakan itu kewenangan majelis hakim.