Jerinx Kembali Layangkan Surat Keberatan kepada PN Denpasar, Tolak Sidang Digelar Secara Online

Poin keberatan masih sama yaitu menolak sidang perkara dugaan ujaran kebencian yang menjerat Jerinx digelar secara online.

Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Jerinx bersama dengan tim kuasa hukumnya di Polda Bali, Kamis (10/9/2020). 

"Pertimbangan lainnya menggelar sidang online karena selama ini persidangan yang terdakwanya ditahan di PN Denpasar, itu dilakukan persidangan secara online. Kecuali terdakwa tidak ditahan, sidangnya tatap muka," katanya.

Penangguhan dan pengalihan penahanan, kata Sobandi, itu juga merupakan kewenangan majelis hakim dan sampai sekarang sedang dipelajari.

Terkait rencana tim penasihat hukum Jerinx melaporkan hakim ke Mahkamah Agung, Sobandi menjawab. "Itu hak mereka, silakan saja melaporkan ke MA.

Nanti pimpinan akan menganali, apakah persidangan itu melanggar hukum acara, kode etik. Itu kewenangan pimpinan yang menerima laporan."

"Berkaitan dengan permintaan mengganti majelis hakim. Saya akan kaji alasannya apa. Cuma perlu diketahui, alasan untuk mengganti hakim yaitu adanya konflik kepentingan bersaudara atau hakimnya mutasi," demikian
Sobandi. (can)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Jerinx SID Kembali Layangkan Surat Keberatan Sidang Online ke PN Denpasar, 
Penulis: Putu Candra

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved