Fadli Zon Minta Maaf Tak Bisa Cegah Pengesahan RUU Ciptaker, Yunarto Wijaya Beri Sindiran Pedas
Direktur Charta Politika, Yunarto Wijaya kembali memberikan sindiran pedas kepada Politisi Gerindra, Fadli Zon.
TRIBUNPALU.COM - Direktur Charta Politika, Yunarto Wijaya kembali memberikan sindiran pedas kepada Politisi Gerindra, Fadli Zon.
Diketahui selama ini Yunarto memang kerap menyoroti pernytaan Fadli Zon terutama soal kepemerintahan dan politik.
Terbaru Yunarto menyoroti pernyataan Fadli Zon soal pengesahan RUU Cipta Kerja.
Fadli Zon meminta maaf tidak dapat mencegah pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang oleh DPR.
"Sebagai anggota DPR, saya termasuk yang tidak dapat mencegah disahkannya undang-undang ini," ujar Fadli Zon dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (7/10/2020), dikutip dari Tribunnews.com.
Fadli Zon menjelaskan, dirinya bukan merupakan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR yang bertugas melakukan pembahasan RUU Cipta Kerja sejak awal hingga disahkan.
• Desta Mahendra Trending di Twitter Gara-gara Tanggapi Soal Polemik Pengesahan UU Cipta Kerja
• Azis Syamsuddin Bantah Matikan Mikrofon saat Interupsi Rapat RUU Cipta Kerja: Mik Mati Otomatis
• Pengesahan RUU Cipta Kerja Tuai Polemik, Krisdayanti: Pemerintah Cari Solusi Terbaik untuk Rakyat
"Selain bukan anggota Baleg, saya pun termasuk yang terkejut adanya pemajuan jadwal Sidang Paripurna kemarin, sekaligus mempercepat masa reses. Ini bukan apologi, tapi realitas dari konfigurasi politik yang ada. Saya mohon maaf," kata Fadli Zon.
Fadli Zon menilai, omnibus law Cipta Kerja menjadi preseden buruk bagi demokrasi karena beberapa alasan.
Pertama, kata Fadli, omnibus law telah membuat parlemen kurang berdaya.
Di mana, undang-undang tersebut mengubah 1.203 pasal dari 79 undang-undang yang berbeda-beda.
"Bagaimana parlemen bisa melakukan kajian dan sinkronisasi pasal sekolosal itu dalam tempo singkat? Sangat sulit," ucapnya.
"Sehingga, yang kemudian terjadi parlemen menyesuaikan diri dengan keinginan Pemerintah," sambungnya.
Kedua, omnibus law telah mengabaikan partisipasi masyarakat, karena membahas seluruh materi dalam tempo yang singkat di tengah berbagai keterbatasan dan pembatasan semasa pandemi.
"Sehingga, pembahasan omnibus law ini kurang memperhatikan suara dan partisipasi masyarakat," tuturnya.
Terakhir, Fadli menyebut omnibus law ini bisa memancing instabilitas, karena massifnya penolakan buruh dan mogok nasional.
• Jika Dibandingkan dengan RUU PKS, Pembahasan RUU Cipta Kerja Jauh Lebih Dikebut