Link Download PDF Isi Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang Telah Disahkan Jadi Undang-undang
Ingin tahu apa saja isi Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang sudah disahkan jadi UU oleh DPR RI, Senin (5/10/2020)? Simak link download PDF-nya di sini.
Buruh disebut Said menolak PKWT seumur hidup.
• RUU Cipta Kerja Disahkan, WALHI: Pengkhianatan terhadap Hak Buruh, Petani, Lingkungan Hidup
• Dilaporkan ke Polisi Setelah Wawancara Kursi Kosong Menkes Terawan, Ini Respon Najwa Shihab
4. Sistem Outsourcing
Said Iqbal menilai, tanpa adanya batas jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing.
Padahal sebelumnya, outsourcing dibatasi hanya untuk 5 jenis pekerjaan.
Menurut Said Iqbal, karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup menjadi masalah serius bagi buruh.
"Sekarang saja jumlah karyawan kontrak dan outsourcing berkisar 70 % sampai 80 % dari total buruh yang bekerja di sektor formal."
"Dengan disahkannya omnibus law, apakah mau dibikin 5% hingga 15% saja jumlah karyawan tetap? No job security untuk buruh Indonesia, apa ini tujuan investasi?," tegas Said Iqbal.
Said Iqbal mempertanyakan, siapa nantinya yang akan membayar Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk karyawan kontrak dan outsourcing.
5. Cuti Haid dan Melahirkan Hilang
Buruh menolak hak cuti hilang dan hak upah atas cuti hilang.
Dia menjelaskan, cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan hilang, karena hak upahnya atas cuti tersebut hilang.
6. Hak Cuti Panjang Dihilangkan
Kemudian cuti panjang dan hak cuti panjang juga disampaikan hilang.
"Yang hilang saat cuti haid dan hamil, upah buruhnya tidak dibayar, no work no pay."
"Akibatnya buruh perempuan tidak akan mengambil hak cuti haid dan hamilnya karena takut dipotong upahnya pada saat mengambil cuti tersebut."