Kemendikbud Buka Pendaftaran Pamong Belajar SKB & Penilik, Mulai 12 Oktober 2020, Ini Syaratnya

Diharapkan, melalui program ini bisa memenuhi kebutuhan formasi jabatan fungsional pamong belajar sanggar kegiatan belajar/SPNF dan penilik.

Editor: Imam Saputro
tribunnews.com
FOTO ILUSTRASI - Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). Badan Kepegawaian Daerah atau BKD DKI Jakarta mencatat pelamar CPNS DKI Jakarta pada 2019 sebanyak 50.528 pelamar, peserta yang lolos administrasi dan lolos tes SKD untuk mengisi 3.390 formasi CPNS yang disediakan Pemprov DKI Jakarta. 

Selain itu, pengkajian program serta pengembangan model pendidikan nonformal dan informal pada unit pelaksana teknis pusat/daerah dan satuan pendidikan nonformal.

Sementara jabatan fungsional penilik adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu.

Lalu, evaluasi terhadap dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan keaksaraan dan kesetaraan, serta kursus pada jalur pendidikan non formal dan informal (PNFI).

Mengenai jenjang jabatan, untuk Pamong Belajar terdiri dari Pamong Belajar Ahli Pertama, Pamong Belajar Ahli Muda, dan Pamong Belajar Ahli Madya.

Kemudian, Jenjang Penilik, yakni Penilik Ahli Pertama, Penilik Ahli Muda, Penilik Ahli Madya, dan Penilik Ahli Utama.

Adapun, sebagai informasi berikut ini dokumen kelengkapan pendaftaran Uji Kompetensi Dalam Rangka Inpassing Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik, dilansir jabfung.kemdikbud.go.id:

Pendaftaran Uji Kompetensi Dalam Rangka Inpassing Jabatan Fungsional Pamong Belajar SKB

Dokumen kelengkapan pendaftaran:

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada instansi pemerintah.

- Surat keterangan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses pengadilan yang dibuat oleh atasan langsung.

- Fotokopi Ijazah terakhir yang dilegalisir.

- Surat keputusan kenaikan pangkat terakhir yang asli.

- Surat keputusan jabatan terakhir yang asli.

- Surat pernyataan telah memiliki pengalaman di bidang PAUD dan Dikmas selama 2 (dua) tahun berturut-turut yang dibuat oleh atasan langsung.

- Dokumen penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir yang asli.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved