Kemendikbud Buka Pendaftaran Pamong Belajar SKB & Penilik, Mulai 12 Oktober 2020, Ini Syaratnya

Diharapkan, melalui program ini bisa memenuhi kebutuhan formasi jabatan fungsional pamong belajar sanggar kegiatan belajar/SPNF dan penilik.

Editor: Imam Saputro
tribunnews.com
FOTO ILUSTRASI - Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). Badan Kepegawaian Daerah atau BKD DKI Jakarta mencatat pelamar CPNS DKI Jakarta pada 2019 sebanyak 50.528 pelamar, peserta yang lolos administrasi dan lolos tes SKD untuk mengisi 3.390 formasi CPNS yang disediakan Pemprov DKI Jakarta. 

- Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan tugas sebagai Pamong Belajar dan Penilik.

- Pas Foto ukuran 3x4.

- Usulan dari PPK atau pejabat yang ditunjuk yang diketahui oleh BKD atau Badan yang mengurusi kepegawaian daerah

Pendaftaran Uji Kompetensi Dalam Rangka Inpassing Jabatan Fungsional Penilik

Dokumen kelengkapan pendaftaran:

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada instansi pemerintah.

- Surat keterangan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses pengadilan yang dibuat oleh atasan langsung.

- Fotokopi Ijazah terakhir yang dilegalisir.

- Surat keputusan kenaikan pangkat terakhir yang asli.

- Surat keputusan jabatan terakhir yang asli.

- Surat pernyataan telah memiliki pengalaman di bidang PAUD dan Dikmas selama 2 (dua) tahun berturut-turut yang dibuat oleh atasan langsung.

- Dokumen penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir yang asli.

- Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan tugas sebagai Pamong Belajar dan Penilik.

- Pas Foto ukuran 3x4.

- Usulan dari PPK atau pejabat yang ditunjuk yang diketahui oleh BKD atau Badan yang mengurusi kepegawaian daerah

Informasi selengkapnya >>>KLIK

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemendikbud Buka Pendaftaran Jabatan Fungsional Pamong Belajar SKB & Penilik, Mulai 12 Oktober 2020

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved