Ada Beberapa Versi Draf UU Cipta Kerja, Novel Baswedan: Perlu Dicari Tahu, Berubah di Poin Apa Saja

Adanya beragam versi draf UU Cipta Kerja juga mendapat sorotan dari penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Penyidik senior KPK Novel Baswedan 

TRIBUNPALU.COM - Polemik mengenai pengesahan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja masih terus berlanjut sejak disahkan oleh DPR RI pada Senin (5/10/2020) lalu.

Namun, setelah disahkan, draf UU Cipta Kerja masih melalui tahap finalisasi dan keberadaannya dinilai masih belum jelas.

Saat ini, ada beberapa versi UU Cipta Kerja yang beredar di tengah masyarakat.

Dikutip dari laman Kompas.com, setidaknya ada tiga versi draf RUU Cipta Kerja.

Versi pertama, draf yang dibagikan oleh Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi sebelum sidang paripurna Senin (5/10/2020) dan terdiri atas 905 halaman.

Kemudian, versi kedua draf berisi 1.028 yang diunggah di situs DPR tetapi tidak memiliki tanggal yang jelas.

Dan versi ketiga, naskah terkini RUU Cipta Kerja yang terdiri dari 1.035 halaman dan telah beredar di kalangan akademisi dan jurnalis Senin (12/10/2020) kemarin.

Draf berjumlah 1.035 halaman yang beredar itu diberikan judul penyimpanan " RUU CIPTA KERJA - KIRIM KE PRESIDEN.pdf".

Pada halaman terakhir, ada tanda tangan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Baca juga: Jadi Saksi di Sidang Gugatan UU No.19 Tahun 2019 tentang KPK, Novel Baswedan Ungkap Harapannya

Baca juga: Novel Baswedan Jadi Saksi di Sidang Gugatan UU KPK, Sebut Ada Potensi Barang Bukti Hilang

Baca juga: Setelah Jalani Isolasi Mandiri Selama 11 Hari, Novel Baswedan dan Keluarga Sembuh dari Covid-19

Adanya beragam versi draf UU Cipta Kerja juga mendapat sorotan dari penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Melalui akun Twitternya, @nazaqistsha, Novel Baswedan mempertanyakan mengapa bisa ada banyak versi draf Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Ia menyebut, beberapa versi itu ada yang terdiri atas 1.028 halaman, 925 halaman, 1.052 halaman, 1.035 halaman, dan 812 halaman.

Kemudian, Novel Baswedan menegaskan perlu dicari tahu, perubahan pada poin apa saja yang ada pada versi-versi UU Cipta Kerja itu.

Ia mewanti-wanti, apakah masalah yang ada dalam draf semakin parah atau dikurangi.

Di bagian akhir cuitannya, Novel Baswedan pun kembali mempertanyakan apakah perubahan dalam UU Cipta Kerja yang sudah disahkan itu benar-benar itikad baik.

Cuitan ini diunggah pada Selasa (13/10/2020) pagi, pukul 06.31 WIB.

Hingga artikel ini ditulis pada Selasa sore pukul 15:25 WIB, cuitan Novel Baswedan telah mendapat lebih dari 1.600 retweet, 57 retweet dengan kutipan, dan lebih dari 4.500 klik tombol Like.

Tangkap layar cuitan Novel Baswedan
Tangkap layar cuitan Novel Baswedan (Twitter/nazaqistsha)

Baca juga: Buntut Demokrat Tolak UU Cipta Kerja, AHY Akui Diserang Akun Bodong dan Dituduh Jadi Dalang Demo

Baca juga: Pengesahan RUU Cipta Kerja Dikebut, Prabowo Subianto Akui Paham Betul Alasannya

Baca juga: Mengenal Sosok dan Sepak Terjang Jumhur Hidayat, Aktivis KAMI yang Ditangkap Polisi Pagi Tadi

Penjelasan DPR

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menjelaskan mengenai draf RUU Cipta Kerja versi terbaru yang kini beredar di kalangan wartawan dan akademisi.

Indra membenarkan bahwa draf berjumlah 1.035 halaman itu merupakan dokumen terkini dari RUU Cipta Kerja.

"Iya, (draf) itu yang dibahas terakhir yang surat 1.035 (halaman)," kata Indra saat dihubungi, Senin (12/10/2020).

Pada halaman terakhir, ada tanda tangan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Menurut Indra, perbaikan yang dilakukan didasarkan pada draf yang diselesaikan saat rapat paripurna pengesahan, yang berjumlah 905 halaman.

"Yang paripurna basisnya itu, tapi kemudian itu kan formatnya masih format belum dirapikan. Setelah dirapikan spasinya, redaksinya segala macam, itulah yang disampaikan Pak Azis (yang 1.035 halaman)," ujar Indra.

Ia mengatakan, DPR memiliki waktu setidaknya hingga Rabu (14/10/2020) untuk memperbaiki redaksional draf RUU Cipta Kerja.

Menurut dia, DPR RI diberikan waktu selama tujuh hari kerja untuk menyerahkan RUU kepada presiden.

Padahal, apabila merujuk ke UU Nomor 12/2011, DPR menyampaikan RUU dalam jangka waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.

Artinya, Senin (12/10/2020) kemarin semestinya menjadi hari terakhir DPR untuk segera menyerahkan RUU kepada presiden.

"Nanti, (Senin) siang ini masih mau difinalkan dulu," kata dia.

"Yang disebut tujuh hari adalah tujuh hari kerja. Tujuh hari kerja itu ya adalah Rabu. Sabtu dan Minggu tidak dihitung," tambah Indra.

Ia pun menjamin perbaikan yang dilakukan DPR hanya sebatas koreksi kesalahan kata atau format penulisan.

Tidak ada ada perubahan substansi dalam RUU Cipta Kerja yang telah disahkan pada Senin pekan lalu.

"Enggak ada (perubahan substansi). Itu hanya typo dan format. Kan format dirapikan kan jadinya spasi-spasinya kedorong semuanya halamannya," papar Indra.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beredar Draf RUU Cipta Kerja 1.035 Halaman, Ini Penjelasan DPR..." dan "Muncul Beragam Versi Draf RUU Cipta Kerja, PSHK: Kalau Perlu Sidang Paripurna Ulang"

(TribunPalu.com/Rizki A.) (Kompas.com/Ardito Ramadhan, Tsarina Maharani)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved