Kejaksaan Agung Inggris: Reynhard Sinaga Tidak Boleh Dibebaskan
Reynhard Sinaga dan Joseph McCann merupakan dua terpidana kasus asusila berantai yang berada di Inggris dan kejahatan mereka dinilai "sangat serius."
Korban yang masih remaja itu tiba-tiba tersadar ketika Reynhard berusaha untuk menodainya.
Pemain rugby di tim sekolahnya itu berhasil mendorong dan menonjok Reynhard sebelum kabur.
Ayah Reynhard: Hukum sesuai Kejahatannya
Ayah Reynhard Sinaga akhirnya angkat bicara setelah putranya dihukum seumur hidup atas kasus asusila.
Reynhard disebut sebagai pelaku tindak kejahatan asusila terbesar dalam sejarah Inggris, setelah terbukti dalam 159 dakwaan dengan 48 korban adalah pria.
Dia disebut menyasar korbannya di kelab malam Manchester, dan kemudian membujuk mereka untuk singgah di apartemennya di Montana House.
Dilansir BBC Selasa (7/1/2020), ayah Reynhard Sinaga, Saibun Sinaga, akhirnya buka mulut terkait vonis yang diterima putranya.
"Kami menerima putusannya. Hukumannya sesuai dengan kejahatannya. Saya tidak ingin mendiskusikan kasusnya lebih dari ini," pintanya.
Teman Reynhard selama di Universitas Indonesia menuturkan, pria kelahiran Jambi itu dikenal sebagai mahasiswa yang populer serta flamboyan.

"Dia mudah bergaul, ramah, bisa berinteraksi, lucu ketika diajak dalam kerja kelompok," kata teman yang tidak ingin disebutkan namanya itu.
Teman itu mengatakan, dia kehilangan kontak dengan pria 36 tahun tersebut sejak melanjutkan studi di Inggris 2007 silam.
Reynhard Sinaga disebut jatuh cinta dengan Manchester begitu sampai, dan memberi tahu keluarganya dia berniat tinggal selamanya di sana.
Tinggal dekat Gay Village di Manchester, dia disebut bisa lebih leluasa mengekspresikan orientasi seksualnya yang tidak bisa dilakukan di Indonesia.
Selama 10 tahun, dia disebut hidup dari uang yang diberikan ayahnya, seorang pengusaha yang mempunyai sejumlah cabang bank swasta.
Bahwa keluarga pelaku sama sekali tak tahu "karakter aslinya".
Gulfan berujar, dia sudah menemui Reynhard di penjara sebanyak tiga kali, dan mengungkapkan terdakwa dalam keadaan bahagia.
"Dia tahu apa yang dia hadapi, dan tidak menunjukkan penyesalan karena dia yakin tidak bersalah. Jadi, dia tidak ada beban," katanya.
Sejumlah media Negeri "Ratu Elizabeth" memberikan judul beragam, mulai dari "Peter Pan" hingga "Predator Seks" sejak vonis Reynhard ditetapkan.
Hakim Goddard merekomendasikan Reynhard dipenjara paling sedikit 30 tahun, sebelum dipertimbangkan apakah bisa mengajukan peninjauan kembali.(*)