Naikkan UMP Jawa Tengah 2021, Ganjar Pranowo Tegaskan Tak Ada Kaitan dengan Pilpres 2024

Ganjar Pranowo menegaskan, keputusan kenaikan UMP Jateng sebesar 3,27 persen tersebut tidak ada hubungan dengan Pilpres 2024.

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo 

TRIBUNPALU.COM - Ketika Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan surat edaran  (SE) Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Baru Tahun 2021 di Masa Pandemi Covid-19, sejumlah pemimpin daerah tidak mengikutinya.

Salah satu pemimpin daerah yang tetap menaikkan UMP 2021 adalah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Di sisi lain, keputusan kenaikan UMP 2021 dinilai oleh kalangan pengusaha sebagai sikap politis para gubernur menuju Pilpres 2024.

Namun, Ganjar Pranowo menegaskan, keputusan kenaikan UMP Jateng sebesar 3,27 persen tersebut tidak ada hubungan dengan Pilpres 2024.

"Tidak ada sama sekali pada urusan itu (Pilpres 2024)," jelas Ganjar saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2020).

Baca juga: Elektabilitas Ganjar Pranowo Kian Naik, Sekjen PDIP Tegaskan Pilihan Capres Tetap di Tangan Megawati

Baca juga: Judicial Review UU Cipta Kerja, Ini Lima Pernyataan Sikap Buruh terhadap Mahkamah Konstitusi

Baca juga: Kapal Rombongan Calon Bupati Banggai Laut Tenggelam, Asdar Badalia Meninggal, 5 Dalam Pencarian

Dari laporan yang dia terima, keputusan kenaikan UMP Jateng dinilai pengusaha sudah tepat terutama saat perekonomian dalam keadaan resesi.

"Dari seorang pengusaha bilang 'Pak Ganjar, keputusan untuk menaikkan UMP adalah benar sekali, terutama saat ekonomi dalam keadaan resesi. Excellent Pak'," katanya.

Ganjar juga sudah berkomunikasi secara langsung dengan kalangan pengusaha terkait kebijakan kenaikan UMP yang dikaitkan dengan Pilpres 2024.

Kepada Ganjar, pengusaha tersebut telah meluruskan perihal pernyataan kenaikan UMP yang dikaitkan dengan isu politik tersebut.

"Dari Pak Haryadi Sukamdani (Ketua Umum Apindo) bilang 'Mas Ganjar saya perlu luruskan jawaban saya tidak mengkaitkan dengan politik. Jadi kelihatannya wartawannya memang ingin mengkaitkan dengan isu politik'," ungkapnya.

Jika masih ada pihak yang keberatan dengan kebijakan tersebut, Ganjar meminta Apindo, serikat pekerja dan pemerintah daerah bisa kembali duduk bersama.

"Masih ada kesempatan untuk ngobrol banyak. Sehingga nanti bisa dicapai kesepakatan-kesepakatan dan hubungan industrial yang harmonis,” pungkasnya.

Baca juga: Dirjen WHO Akui Kontak dengan Orang Positif Covid-19, Pandu Riono: Patut Dicontoh Pejabat Indonesia

Baca juga: Diisukan Terlibat Video Mesum, Anggota DPRD Kabupaten Pangkep H Abd Rasyid: Ini Jebakan Politik

UMP 2021 Jawa Tengah Naik 3,27 Persen

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi ( UMP) Jateng tahun 2021 naik sebesar 3,27 persen.

Padahal, pemerintah pusat sudah menerbitkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021.

Namun, Ganjar memilih tetap menaikkan UMP Jateng tahun depan menjadi sebesar Rp 1.798.979,12 dari UMP Jateng tahun 2020 sebesar Rp 1.742.015.

Baca juga: Daftar Lengkap UMP 34 Provinsi di Indonesia, Mulai dari yang Terendah hingga Tertinggi

Baca juga: Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Simak Daftar Perkiraan Besaran UMP 2020 di Seluruh Provinsi Indonesia

Dalam keterangannya, Ganjar mengatakan tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja melainkan tetap berpegang dengan Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Sebelum UMP ditetapkan, Ganjar sudah mengadakan pertemuan dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait kenaikan UMP Jateng tahun 2021.

"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,12," kata Ganjar di rumah dinasnya, Puri Gedeh, Jumat (30/10/2020).

Ganjar mengatakan UMP Jateng tahun 2021 ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Menaker yang intinya menyampaikan tidak naik atau sama dengan UMP 2020.

"Perlu saya sampaikan, bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat," terangnya.

Sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi year of year (yoy) untuk September di Jawa Tengah sebesar 1,42 persen.

Sementara pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1,85 persen.

"Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 3,27 persen. Angka inilah yang kami pertimbangkan, maka UMP Jateng tahun 2021 kami tetapkan sebesar Rp 1.798.979,12 atau naik Rp 56.963,9," jelasnya.

UMP ini, lanjut Ganjar, akan berlaku untuk seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah.

Ganjar meminta seluruh kabupaten dan kota harus menjadikan pedoman UMP dalam penetapan UMK masing-masing.

"Mereka punya waktu sampai tanggal 21 November nanti untuk menyusun itu (UMK). Dan ini kalimatnya dapat, artinya bisa iya bisa tidak. Pengalaman di Jawa Tengah, selama ini kami tidak menggunakan UMP melainkan UMK," jelasnya.

Dengan kenaikan UMP Jateng tahun 2021 ini, Ganjar menyebut ada dua kabupaten atau kota di Jateng yang harus menyesuaikan, yakni Banjarnegara dan Wonogiri.

"Untuk Kabupaten Banjarnegara, diharuskan menaikkan sebesar Rp 50.979,12 dan Wonogiri sebesar Rp 1.979,12. Jadi memang kenaikannya tidak terlalu tinggi," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, Sakina Rosellasari mengatakan, dengan penetapan UMP Jateng 2021 itu, maka Banjarnegara dan Wonogiri harus menyesuaikan.

Sebab, UMK di dua Kabupaten itu masih di bawah UMP.

"UMP ini kan patokan batas minimal upah di Jawa Tengah. UMK di dua Kabupaten itu tahun 2020 kan memang lebih rendah dari UMP tahun depan, jadi harus menyesuaikan. UMK Banjarnegara tahun 2020 sebesar Rp 1.748.000 dan UMK Wonogiri sebesar Rp 1.797.000," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganjar Umumkan UMP Jateng Tahun 2021 Naik 3,27 Persen" dan "Ganjar Tegaskan Kenaikan UMP 2021 Tak Ada Hubungan dengan Pilpres 2024"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved