Pilkada Banggai 2020
DKPP Pecat Anggota Bawaslu Sulawesi Tengah Ruslan Husen, Begini Persoalannya
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat lima anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) asal Sulawesi Tengah.
TRIBUNPALU.COM, BANGGGAI - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat lima anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) asal Sulawesi Tengah.
Terdiri dari empat anggota Bawaslu Banggai dan satu anggota Bawaslu Sulawesi Tengah.
Putusan itu berdasarkan sidang pembacaan putusan perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung Treasury Learning Center (TLC) Jakarta, live di Yotutube DKPP RI, Rabu (4/11/2020), pukul 10.30 Wita.
Adapun keempat anggota Bawaslu Banggai yang dipecat adalah Bece Abd Junaid (Ketua), Muh Adamsyah Usman, Nurjana Ahmad dan Marwan Muid.
Sementara satu anggota Bawaslu Sulteng yaitu Ruslan Husen.
Baca juga: DKPP Pecat 4 Anggota Bawaslu Banggai Sulteng, Ini Kasusnya
Baca juga: Kota Palu Butuh Penerangan Jalan, YLKI Sulteng: Ke Mana Duit Pajak Selama Ini
Baca juga: Update Covid-19 Sulteng Rabu, 4 November 2020: Tambah 17 Kasus Baru, Total 183 Kasus Aktif
Dalam perkara Nomor 109-PKE-DKPP/X/2020, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada lima orang yang sebelumnya telah diadukan petahana calon Bupati Banggai Herwin Yatim.
Ketua Majelis Sidang Prof Muhammad memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Sulteng untuk melaksanakan keputusan itu paling lama tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan.
Sebelumnya, Herwin Yatim melaporkan anggota Bawaslu Banggai atas rekomendasi nomor 502/K.ST-01/PM.05.01/V/2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tertanggal 1 Mei 2020.
Dalam pokok aduannya, Herwin Yatim menyebut Bawaslu Banggai tidak adil dengan mengeluarkan surat nomor 829/K.Bawaslu.ST-01/PM.05.01/IX/2020 yang membuat dirinya tidak ditetapkan sebagai calon bupati di Pilkada 2020.
Rekomendasi Bawaslu terbit setelah Herwin Yatim yang masih menjabat bupati memutasi empat pejabat yang memiliki status Eselon IIIA.
Pemkab Banggai telah bersurat ke Kemendagri terkait mutasi itu.
Sementara Ruslan Husen dilaporkan Herwin Yatim karena diduga melanggar prinsip kepastian hukum usai berbicara kepada media massa di luar kewenangannya.
Kepada media massa, Ruslan Husen menyatakan dua kepala daerah di Provinsi Sulawesi Tengah bakal ditetapkan tidak memenuhi syarat jika melakukan pendaftaran.
Dalam perkara itu, Herwin Yatim-Mustar Labolo kemudian lolos menjadi calon bupati setelah memenangkan sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga: Bisnis Karaoke Masih Tutup karena Pandemi Covid-19, Inul Daratista Minta Maaf Tak Bisa Gaji Karyawan
Baca juga: UU Cipta Kerja dan Isu Lingkungan: Peluang Korupsi Membesar, Partisipasi Warga dalam Amdal Berkurang
Baca juga: Studi Pada Kerusakan Paru-paru Jenazah Pasien Covid-19 Tunjukkan Penyebab Terjadinya Long Covid
Pilkada Banggai 2020 mempertemukan petahana Herwin Yatim-Mustar Labolo dengan Amirudin Temoreka-Furqanuddin Masulili dan Sulianti Murad-Zainal Abidin Ali Hamu.