Pilkada Banggai 2020

DKPP Pecat 4 Anggota Bawaslu Banggai Sulteng, Ini Kasusnya

DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada lima orang yang sebelumnya telah diadukan petahana calon Bupati Banggai Herwin Yatim.

Editor: mahyuddin
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pilgub Sulteng 2020 

TRIBUNPALU.COM, BANGGGAI - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat empat anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banggai dan satu anggota Bawaslu Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (4/11/2020).

Selain itu, DKPP juga memutuskan rehabilitasi nama baik satu anggota Bawaslu Banggai.

Putusan itu berdasarkan sidang pembacaan putusan perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung Treasury Learning Center (TLC) Jakarta, pukul 10.30 Wita.

Dalam perkara Nomor 109-PKE-DKPP/X/2020, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada lima orang yang sebelumnya telah diadukan petahana calon Bupati  Banggai Herwin Yatim.

Adapun keempat anggota Bawaslu Banggai yang dipecat adalah Bece Abd Junaid (Ketua), Muh Adamsyah Usman, Nurjana Ahmad dan Marwan Muid.

Baca juga: Rawan Kecelakaan, Begini Seramnya Perairan Banggai Laut Versi Komisioner KPU Sulteng

Baca juga: Besok, Rusli Banun Usulkan Pengganti Asgar Badalia di Pilkada Banggai Laut 2020

Baca juga: Kota Palu Butuh Penerangan Jalan, YLKI Sulteng: Ke Mana Duit Pajak Selama Ini

Sementara satu anggota Bawaslu Sulawesi Tengah yaitu Ruslan Husen.

Adapun Anggota Bawaslu Banggai Moh Syaiful Saide selaku teradu V dinyatakan tidak terbukti
melakukan pelanggaran.

Ketua Majelis Sidang Prof Muhammad memerintahkan kepada Bawaslu Sulawesi Tengah untuk melaksanakan keputusan itu paling lama tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan.

Sebelumnya, Herwin Yatim melaporkan anggota Bawaslu Banggai atas rekomendasi nomor 502/K.ST-01/PM.05.01/V/2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tertanggal 1 Mei 2020.

Dalam pokok aduanyya, Herwin menyebut Bawaslu Banggai tidak adil dengan mengeluarkan surat nomor 829/K.Bawaslu.ST-01/PM.05.01/IX/2020 yang membuat dirinya tidak ditetapkan sebagai calon bupati di Pilkada 2020.

Rekomendasi Bawaslu Banggai terbit setelah Herwin yang masih menjabat bupati memutasi empat pejabat yang memiliki status Eselon IIIA.

Pemkab Banggai telah bersurat ke Kemendagri terkait mutasi itu.

Sementara Ruslan Husen dilaporkan Herwin karena diduga melanggar prinsip kepastian hukum usai berbicara kepada media massa di luar kewenangannya.

Kepada media massa, Ruslan Husen menyatakan dua kepala daerah di Provinsi Sulawesi Tengah bakal ditetapkan tidak memenuhi syarat jika melakukan pendaftaran.

Baca juga: UU Cipta Kerja dan Isu Lingkungan: Peluang Korupsi Membesar, Partisipasi Warga dalam Amdal Berkurang

Baca juga: Pilpres AS 2020: Raih 238 Suara dan Ungguli Donald Trump, Joe Biden Menang di Daerah-daerah Ini

Baca juga: Studi Pada Kerusakan Paru-paru Jenazah Pasien Covid-19 Tunjukkan Penyebab Terjadinya Long Covid

Dalam perkara itu, Herwin Yatim-Mustar Labolo kemudian lolos menjadi calon bupati setelah memenangkan sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pilkada Banggai 2020 mempertemukan petahana Herwin Yatim-Mustar Labolo dengan Amirudin Temoreka-Furqanuddin Masulili dan Sulianti Murad-Zainal Abidin Ali Hamu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved