DPR Bahas Dua RUU Kontroversial Selain RUU Cipta Kerja: Satu RUU Urus Beda Agama dalam Satu Keluarga

Belum usai pro dan kontra UU Cipta Kerja, kini DPR kembali membahas dua RUU yang baru. Yakni, RUU Ketahanan Keluarga dan RUU Minuman Beralkohol.

KOMPAS.com/Haryantipuspasari
Foto hanyalah ILUSTRASI - DPR RI menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2019). 

TRIBUNPALU.COM - Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja atau Ciptaker telah resmi disahkan menjadi Undang-undang (UU) pada 5 Oktober 2020 lalu oleh DPR.

Jalannya pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi UU seolah digas terus oleh Pemerintah RI meski menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Belum usai pro dan kontra yang melingkupi UU Cipta Kerja, kini DPR kembali membahas dua RUU yang baru.

Yakni, RUU Ketahanan Keluarga dan RUU Minuman Alkohol atau Minol.

Kedua RUU ini dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Kamis (12/11/2020) hari ini.

RUU Ketahanan Keluarga

Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas harmonisasi Rancangan Undang-undang Tentang Ketahanan Keluarga, Kamis (12/11/2020).

Sebelum masuk ke pembahasan pasal per pasal, RUU ini sudah mendapatkan penolakan dari beberapa fraksi.

Fraksi yang cukup keras menolak adalah PDI Perjuangan dan Golkar.

Esti Wijayanti dari PDIP mengatakan bahwa RUU ini berpotensi ikut campurnya negara terlalu jauh urusan rumah tangga.

“Keluarga itu terdiri cinta dan toleransi yang tidak semuanya bisa diundangkan,” katanya.

Karena itu, tidak boleh atas nama harmonisasi dalam keluarga kemudian semuanya disamakan.

Esti memberi contoh keyakinan yang dianut dalam keluarga yang tidak semuanya sama.

“Keluarga saya contohnya. Saya Katolik dan menantu Islam. Sementara suami Kristen,” ujarnya.

Karena itu, yang harus diperkuat saat ini dalam keluarga adalah nilai-nilai Pancasila dan kebhinekaan.

Sementara Nurul Arifin dari Fraksi Partai Golkar menyebut bahwa RUU ini justeru berpotensi memecah-belah bangsa.

Sebab di dalamnya terkandung sejumlah pasal bermasalah seperti negara yang akan masuk ke struktur terkecil dalam masyarakat yaitu keluarga.

Menurut Nurul, RUU ini merupakan kepanjangan dari Undang-undang tentang Perkawinan, yang menurut dia harus direvisi.

“Daripada membuat undang-undang baru lebih baik revisi Undang-undang Perkawinan,” tegasnya.

Apalagi dalam RUU ini juga terdapat pasal yang cukup membingungkan yaitu tentang memperkuat BKKBN (Badan Koordinasi Keluarga Berencana) dan membuat lembaga baru.

Mendapatkan kritik, Sodik Mujahid dari Fraksi Partai Gerindra menepis bahwa RUU yang diusulkannya berpotensi memecah belah bangsa atau bakal membuat negara turut campur dalam urusan keluarga.

“Mari kita duduk lagi. Pasal mana yang akan merusak privasi keluarga atau akan mengancam persatuan? Jika memang ada, kita hapus,” katanya.

Baca juga: Sempat Mandeg pada 2014, RUU Larangan Minuman Beralkohol Kembali Dibahas di DPR

Baca juga: DKI Jakarta Masih PSBB: Segala Kegiatan di Monas Dilarang, Termasuk Reuni PA 212

Baca juga: Update Kondisi Terbaru 1.620 Relawan Uji Klinis I dan II Vaksin Covid-19 Sinovac

RUU Minuman Alkohol

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Golkar Christina Aryani mengungkapkan ada sejumlah catatan fraksi terhadap RUU Larangan Minuman Beralkohol yang dipaparkan para pengusul pada Selasa (10/11/2020).

Christina menilai, RUU Larangan Minuman Beralkohol berpotensi mematikan banyak usaha.

Akibatnya, dapat menciptakan pengangguran.

"RUU ini melarang produksi, penyimpanan, mengedarkan, mengonsumsi, ini akan mematikan banyak usaha dan menimbulkan pengangguran,” kata Christina dikutip dari Kompas.com pada Kamis (12/11/2020).

Dengan demikian, kata Christina, RUU Laranan Minuman Beralkohol tidak sejalan dengan spirit pemerintah yang hendak menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya.

Selain itu, dia mengatakan, rujukan yang digunakan para pengusul dalam penyusunan naskah akademik RUU Larangan Minol disebutnya sudah usang.

Baca juga: Rizieq Shihab: Kalau Tak Mau Revolusi Berdarah, Ya Perbaiki Revolusi Sosial di Masyarakat

Baca juga: Kata IDI Soal Vaksin Covid-19 yang Diujikan kepada 1.000-2.000 Relawan: Belum Bisa Dipastikan Aman

Baca juga: Resesi Ekonomi Indonesia Akibat Pandemi Covid-19 Mengingatkan Krisis Moneter 1998

Menurut Christian, para pengusul yang terdiri atas 21 anggota dewan harus melakukan kajian lebih dalam lagi, sehingga urgensi RUU Larangan Minol bisa tampak lebih jelas.

"Penelitian yang dirujuk pengusul juga sudah outdated, tahun 2007 dan 2014. Perlu dilakukan kajian mendalam, termasuk cost and benefit analysis terkait urgensi penerapan wacana yang digagas pengusul," ujarnya.

Di sisi lain, Christina mengatakan, terkait minuman beralkohol sebenarnya sudah diatur dalam KUHP. Pengaturan lainnya juga tersebar dalam berbagai bentuk, mulai dari keputusan presiden hingga peraturan menteri.

"Pemerintah juga sudah memiliki Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) yang mengatur pengendalian dan pengawasan terhadap minuman beralkohol," kata dia.

Kendati demikian, dia menegaskan Fraksi Golkar belum menyampaikan sikap resmi. Christina mengatakan proses pembahasan RUU Larangan Minol masih panjang.

"Fraksi Partai Golkar belum menyampaikan sikap resmi karena tahapnya masih awal sekali, baru mendengarkan paparan pengusul," kata Christina.

Sebelumnya, Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol kembali dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan agenda pemaparan pengusul pada Selasa (10/11/2020).

Pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri atas 21 anggota DPR.

Mereka yaitu 18 orang dari Fraksi PPP, dua dari Fraksi PKS, dan seorang dari Fraksi Partai Gerindra.

Salah satu pengusul, anggota DPR dari Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, RUU Larangan Minuman Beralkohol bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat pengonsumsian minuman beralkohol.

Menurutnya, soal minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam undang-undang. Pengaturannya saat ini masuk di KUHP yang deliknya dinilai terlalu umum.

Sementara itu, dia mengatakan aturan larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama bahwa tiap orang berhak hidup sejahtera di lingkungan yang baik.

"Sebab itu, melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang," kata Illiza dikutip Kompas.com, Rabu (11/11/2020).

Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com/Kompas TV

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setelah RUU Ciptaker, 2 RUU Kontroversial Kembali Dibahas DPR, Urus Beda Agama dalam 1 Keluarga

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved