Diminta Najwa Shihab untuk Beri Kritikan Terhadap Rizieq Shihab, Begini Respon Fadli Zon
Najwa Shihab mempertanyakan sikap Fadli Zon yang selalu mengarahkan kritik pada Pemerintah soal pelanggaran protokol kesehatan di acara Habib Rizieq.
TRIBUNPALU.COM - Najwa Shihab mempertanyakan sikap Fadli Zon yang selalu mengarahkan kritik pada Pemerintah soal pelanggaran protokol kesehatan di acara Habib Rizieq Shihab.
Najwa Shihab mempertanyakan pandangan Fadli Zon soal kerumunan di acara Habib Rizieq Shihab.
Saat hadir di Mata Najwa, Fadli Zon terus mencecar pemerintah terkait pelanggaran protokol kesehatan di kerumunan acara Habib Rizieq Shihab.
"Menurut saya penanganan Covid sudah inkonsisten sejak awal, mulai dari pejabat termasuk penindakan, inkonsisten ini terlalu banyak,
termasuk pak Mahfud MD yang mengizinkan menindak tegas,
ada juga pernyataan beliau tentang Inpres nomor 6 di satu sisi memberi tekanan tapi di sisi lain tidak ada sanksi pidana terhadap protokol kesehatan," kata Fadli Zon dikutip TribunnewsBogor.com dari akun Youtube Najwa Shihab.
Najwa Shihab lalu menyanggahnya.
Menurut Najwa Shihab jelas dalam pasal 93 disebut ada sanksi 1 tahun penjara bagi pelanggar protokol kesehatan.
"dalam faktanya kan Undang-Undang karantina spesifik menyebut pasal 93 ada sanksi pidana 1 tahun penjara dan denda sampai Rp 100 juta," kata Najwa Shihab.
Fadli Zon justru mengatakan sanksi itu berlaku bila kondisinya emergency.
"kalau menimbulkan emergency, inikan emergencynya sudah banyak dari awal,
justru sebelumnya menteri yang yang memberi informasi salah itu bisa dipidanakan karena dia menimbulkan emergency yang lebih besar,
bahkan saat Jakarta tarik menarik dengan pusat soal karantina wilayah, dan waktu ada gagasan PSBB itu ada di karantina wilayah tidak menyebut spesifik karena Undang-Undang itu dibuat juga kita tidak pernah ada gamnbaran tentang pandemi, kalau kita baca masih sangat sumir Undang-Undang tersebut," kata Fadli Zon.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Ungkap Keyakinan RI Jadi Negara Maju di 2045, Fadli Zon: Jangan Utang Melulu
Najwa Shihab lalu mengatakan sebetulnya Pemerintah Daerah yang bertanggungjawab.
"wewenang ada di pemerintah provisni, tanggung jawa daerah," kata Najwa Shihab.