Sidang Putusan Kasus 'IDI Kacung WHO' Hari Ini: Rekam Jejak Postingan Jerinx hingga Tuntutan 3 Tahun
Pada Kamis (19/11/2020) hari ini, Jerinx akan menghadapi sidang putusan kasus "IDI Kacung WHO."
TRIBUNPALU.COM - Kasus dugaan ujaran kebencian yang bermula dari kalimat "IDI Kacung WHO" yang melibatkan musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) masih terus bergulir.
Pada Kamis (19/11/2020) hari ini, Jerinx akan menghadapi sidang putusan kasus tersebut.
Hal itu disampaikan majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi usai sidang dengan agenda duplik atau tanggapan tim penasihat hukum Jerinx terhadap replik tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (17/11/2020).
Berikut rekam jejak kasus ujaran kebencian yang dikenal dengan kasus Kacung WHO yang dirangkum Tribunnews,com.
Berawal dari Postingan Kacung WHO di IG Jerinx
Kasus ini bermula saat Jerinx pada 13 Juni 2020 silam.
"Gara-gara bangga jadi Kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites CV19...," demikian penggalan postingan Jerinx yang kemudian menyeretnya ke pengadilan.
Jerinx kemudian dilaporkan IDI Bali karena materi posting-an IG-nya.
Tak hanya itu, Jerinx jugamenuliskan kalimat "BUBARKAN IDI! Saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini!
Meski meminta maaf kepada IDI sebagai empati dan mengaku tidak ada maksud menyakiti IDI, Jerinx tetap yakin tak bersalah.
Menurut Jerinx, postingannya merupakan kritik. Menurutnya, tidak ada muatan personal.

Baca juga: Sidang Putusan Kasus IDI Kacung WHO Digelar Kamis Lusa, Ini Harapan Jerinx
Baca juga: Nora Alexandra, Keluarga, dan Simpatisan Gelar Persembahyangan agar Jerinx Segera Bebas
Ditetapkan Jadi Tersangka Ujaran Kebencian Lalu Ditahan
Jerinx ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali pada Rabu (12/8/2020).
Sebelumnya, pemain drum tersebut juga sempat diperiksa oleh pihak kepolisian selama 4 jam di Polda Bali.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho postingan Jerix sudah memenuhi unsur pidana.
"Bahwasanya itu terpenuhi unsur delik membuat pencemaran nama baik, penghinaan dan menimbulkan satu permusuhan kepada IDI sesuai UU ITE," kata Yuliar, saat dihubungi, Rabu (12/8/2020) dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.