Update Kasus Raibnya Uang Winda Earl: Rumah, Tanah, hingga Kendaraan Tersangka Disita Polisi
Penyidik telah menyita sejumlah aset milik tersangka pembobol rekening milik atlet e-Sports, Winda Lunardi alias Winda Earl.
TRIBUNPALU.COM - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menyebut penyidik telah menyita sejumlah aset milik tersangka pembobol rekening milik atlet e-Sports, Winda Lunardi alias Winda Earl.
Menurut Helmy, pihaknya telah menyita aset rumah, tanah, kendaraan, hingga uang tunai milik tersangka yang merupakan kepala cabang Maybank Cipulir tersebut.
"Satu unit tanah bangunan di perumahan Jadepark Serpong 2, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, dan satu unit tanah bangunan di Perumahan Central Land Paradise, Kecamatan Parung panjang, Bogor," kata Helmy saat dikonfirmasi, Sabtu (20/11/2020).
Baca juga: Sejumlah Baliho Habib Rizieq Diturunkan Oleh Aparat, Akankah Dipasang Kembali? Ini Kata FPI
Baca juga: Kang Emil Ungkap Alasan Kapolda Jabar Tak Bubarkan Paksa Kerumunan Massa FPI di Megamendung
Baca juga: Pangdam Jaya Tanggapi Hujatan Rizieq Shihab: Prihatin, Seorang Habib Bahasa dan Lisannya Kotor
Baca juga: Yunarto Wijaya Puji Pangdam Jaya Soal Baliho Habib Rizieq, Sindir Jubir PA 212: Demo Kodam Jaya Dong
Selanjutnya, penyidik juga menyita kendaraan Nissan Livina dari tangan tersangka.
Tak hanya itu, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil kejahatan.
"Uang senilai Rp 13 juta dari penerima Toni," tandas dia.
Hingga kini, penyidik masih terus melacak aset milik tersangka yang didapatkan dari hasil kejahatannya, khususnya melacak aliran dana milik korban yang sempat dikirimkan kepada sejumlah rekening.
"Penyidik masih mendalami penerima aliran dana," ujar dia.
Pembelian Polis di Prudential Sebesar Rp6 Miliar.
Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A mengakui adanya pembelian polis di Prudential sebesar Rp 6 miliar yang berasal dari Atlet e-Sports Winda Lunardi alias Winda Earl.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan pembelian polis Prudential itu juga sempat ditandatangani dan disetujui oleh korban.
"Soal aliran ke Prudential sebesar Rp 6 miliar diakui oleh tersangka adalah benar. Terhadap pengajuan prudential tersebut dilakukan dengan cara pemindah bukuan atas nama Winda ke rekening yang sudah ditandatangani oleh Winda sebelumnya," kata Helmy dalam keterangannya, Rabu (18/11/2020).
Menurut Helmy, tersangka A menyebutkan pembelian polis di Prudential itu dimaksudkan untuk keuntungan pribadinya.
Yakni, mendapat kinerja yang baik sebagai pimpinan cabang Maybank.
Baca juga: LPS Tidak Bisa Mengganti Uang Tabungan Senilai Rp20 Miliar Milik Winda Earl di Maybank, Mengapa?
Baca juga: Rangkuman Fakta Hilangnya Tabungan Rp22 Miliar Versi Maybank Indonesia dan Winda Earl
Baca juga: Tanggapi Raibnya Dana Nasabah Maybank Rp22 Miliar, Legislator PKS: OJK Harus Inisiatif Mediasi
Baca juga: Hilangnya Dana Nasabah, Hotman Paris Sebut Kepala Cabang Maybank Gunakan Uang untuk Investasi Forex
"Tujuannya adalah untuk mendapatkan performance (target cabang) untuk mendapat nama dan keuntungan pribadi tersangka. Selanjutnya uang asuransi prudential tersebut dibuat atas nama Herman Lunardi dan dicairkan ke rekening Herman Lunardi senilai Rp 4,8 miliar yang pengelolaan rekening tersebut adalah tersangka sendiri tanpa sepengetahuan Herman Lunardi," ungkapnya.