Rizieq Shihab akan Diperiksa setelah Polisi Temukan Unsur Pidana Terkait Kerumunan di Petamburan
Polda Metro Jaya akan memeriksa pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan.
"Dari hasil gelar perkara, sudah dianggap cukup untuk dinaikan ke tingkat penyidikan," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (26/11/2020).
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, jelas Yusri, kerumunan di acara pernikahan putri Rizieq Shihab telah memenuhi unsur-unsur persangkaan UU nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
"Kemudian menurut penyidik ini sudah bisa naik ke tingkat penyidikan. Berarti di situ ada unsur tindak pidana," ujar dia.
Ia menerangkan, saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang telah diperiksa.
"Kemudian juga bukti-bukti petunjuk atau surat. Ini akan dikumpulkan untuk tindak lanjut perkembangan apa yang akan dilakukan oleh penyidik kita tunggu saja," tutur Yusri.

Seperti diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.
Satu di antaranya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah diperiksa pada Selasa (17/11/2020) lalu.
Pemeriksaan Anies Baswedan berlangsung selama kurang lebih sembilan jam, mulai pukul 10.00 hingga 19.00.
Berikutnya, pada Senin (23/11/2020), giliran Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang diperiksa.
Selama delapan jam diperiksa, pria yang biasa disapa Ariza itu dicecar 46 pertanyaan oleh penyidik.
Selain Anies dan Ariza, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Ketua Panitia pernikahan putri Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, juga turut diperiksa.
Baca juga: Mohammad Idris Positif Covid-19 Usai Temui Rizieq Shihab, Sang Calon Walikota Depok Enggan Dikaitkan
Baca juga: Perwakilan FPI Bertemu Pangdam Jaya: Bersedia Bantu Copot Baliho Rizieq Shihab, tapi Dengan Syarat
Baca juga: 13 Hari Berlalu, Pemkab Bogor Belum Jatuhkan Sanksi Atas Kerumunan Rizieq Shihab di Megamendung
Sederet Pejabat Terancam Jadi Tersangka, Wakil Gubernur DKI Jakarta Pasrah
Sederet pejabat Pemprov DKI terseret kasus dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan saat acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.
Mereka pun dipanggil polisi untuk dimintai keterangan, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Bahkan, Anies diperiksa polisi hampir 10 jam di gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Selasa (17/11/2020) lalu.