Rizieq Shihab akan Diperiksa setelah Polisi Temukan Unsur Pidana Terkait Kerumunan di Petamburan

Polda Metro Jaya akan memeriksa pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Tribunnews.com/JEPRIMA
Massa pendukung Front Pembela Islam (FPI) saat menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq Syihab di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). 

"Dari hasil gelar perkara, sudah dianggap cukup untuk dinaikan ke tingkat penyidikan," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (26/11/2020).

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, jelas Yusri, kerumunan di acara pernikahan putri Rizieq Shihab telah memenuhi unsur-unsur persangkaan UU nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

"Kemudian menurut penyidik ini sudah bisa naik ke tingkat penyidikan. Berarti di situ ada unsur tindak pidana," ujar dia.

Ia menerangkan, saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang telah diperiksa.

"Kemudian juga bukti-bukti petunjuk atau surat. Ini akan dikumpulkan untuk tindak lanjut perkembangan apa yang akan dilakukan oleh penyidik kita tunggu saja," tutur Yusri.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran saat ditemui di Balai Kota, Senin (23/11/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran saat ditemui di Balai Kota, Senin (23/11/2020). (Istimewa/Dok Kominfotik DKI Jakarta)

Seperti diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.

Satu di antaranya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah diperiksa pada Selasa (17/11/2020) lalu.

Pemeriksaan Anies Baswedan berlangsung selama kurang lebih sembilan jam, mulai pukul 10.00 hingga 19.00.

Berikutnya, pada Senin (23/11/2020), giliran Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang diperiksa.

Selama delapan jam diperiksa, pria yang biasa disapa Ariza itu dicecar 46 pertanyaan oleh penyidik.

Selain Anies dan Ariza, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Ketua Panitia pernikahan putri Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, juga turut diperiksa.

Baca juga: Mohammad Idris Positif Covid-19 Usai Temui Rizieq Shihab, Sang Calon Walikota Depok Enggan Dikaitkan

Baca juga: Perwakilan FPI Bertemu Pangdam Jaya: Bersedia Bantu Copot Baliho Rizieq Shihab, tapi Dengan Syarat

Baca juga: 13 Hari Berlalu, Pemkab Bogor Belum Jatuhkan Sanksi Atas Kerumunan Rizieq Shihab di Megamendung

Sederet Pejabat Terancam Jadi Tersangka, Wakil Gubernur DKI Jakarta Pasrah

Sederet pejabat Pemprov DKI terseret kasus dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan saat acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.

Mereka pun dipanggil polisi untuk dimintai keterangan, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Bahkan, Anies diperiksa polisi hampir 10 jam di gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Selasa (17/11/2020) lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved