Kementerian Agama RI Terbitkan Panduan Ibadah Natal 2020 di Tengah Pandemi Covid-19
Simak ketentuan SE Menag tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi COVID-19.
TRIBUNPALU.COM - Tak terasa Hari Raya Natal akan tiba kurang dari sebulan lagi.
Namun, Natal tahun ini tentu akan berbeda karena masih merebaknya wabah virus corona penyebab penyakit Covid-19.
Kementerian Agama telah menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di masa pandemi Covid-19.
Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 23 Tahun 2020.
SE ini ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi pada Senin, 30 November 2020.
Baca juga: Kapolda Sulteng Pastikan Kelompok MIT Tinggal 11 Orang dan Hanya Miliki 2 Senjata
Baca juga: Pemerintah Mengutuk Keras Aksi Teror MIT di Sigi: Bukan Gerakan Keagamaan Tetapi Kejahatan
Baca juga: Bantu Satgas Tinombala Buru Kelompok Ali Kalora di Sulawesi Tengah, TNI Kirim Pasukan Khusus
Menurut Menteri Agama, kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19.
Penerapan panduan ini diharapkan dapat meminimalisir risiko akibat terjadinya kerumunan tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat dalam melaksanakan ibadah dan perayaan Natal.
"Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya," terang Menteri Agama Fachrul Razi di Jakarta, Senin (30/11/2020).
"Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19," lanjutnya.
Menag menjelaskan, pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status Zona yang berlaku di daerah.
"Meski daerah tersebut berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan COVID-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah/ kolektif," pesan Menteri Agama.
Baca juga: Jerinx Dipindah ke Lapas Kerobokan, Sempat Bacakan Cerita Fiksi Karyanya Berjudul Global Kaliyuga
Baca juga: Anies Baswedan Copot Walkot Jakpus dan Kadis LH, Politisi PDIP: Itu Namanya Gerakan Cuci Tangan
Baca juga: Mahfud MD Minta Rizieq Shihab Kooperatif Jika Nanti Diperiksa Polisi Soal Kerumunan di Petamburan
Berikut ini ketentuan SE Menag tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi COVID-19:
1. Ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;
2. Ibadah dan perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjemaah/kolektif di rumah ibadah, juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah;
3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50% dari kapasitas rumah ibadah;