3 OTT KPK dalam 9 Hari: Kasus Ekspor Benih Lobster Edhy Prabowo hingga Kasus Suap Wenny Bukamo
Berikut ini rangkuman tiga operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dalam sembilan hari.
Secara total, KPK menangkap 16 orang dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang berlangsung di Banggai Laut, Luwuk, dan Jakarta tersebut.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang tersangka selain Wenny yakni, Recky Suhartono Godiman selaku orang kepercayaan Wenny, Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono, Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili, dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang.
Nawawi menuturkan, kasus ini bermula ketika Wenny memerintahkan Recky untuk membuat kesepakatan dengan para rekanan yang mengerjakan beberapa proyek infrastruktur di Banggai Laut.
Wenny juga diduga mengondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut.
Para rekanan pun sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk commitment fee kepada Wenny melalui Recky dan Hengky agar memenangkan rekanan tertentu dan kembali mendapatkan proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Banggai Laut tahun anggaran 2020.
Baca juga: 6 Fakta Bupati Banggai Laut Terjaring OTT KPK: 16 Orang Diamankan, Calon Petahana di Pilkada 2020
Baca juga: Bupati Banggai Laut Ditangkap KPK, Diduga Terima Suap dari Kontraktor
Melalui pengondisian pelelangan beberapa paket pekerjaan pada dinas PUPR tersebut, Wenny pun diduga menerima sejumlah uang dari para rekanan, antara lain Hedy, Djufri, dan Andreas.
"Jumlahnya bervariasi antara Rp 200 juta sampai dengan Rp 500 juta," ujar Nawawi.
Hasilnya, dalam kurun waktu September 2020 hingga November 2020, uang tersebut telah terkumpul lebih dari Rp 1 miliar yang dikemas dalam kardus yang disimpan di rumah Hengky.
Pada 1 Desember 2020, Hengky pun sempat melapor kepada Wenny bahwa uang tersebut siap untuk diserahkan.
Akan tetapi, niat menggunakan uang hasil suap untuk serangan fajar itu kandas akibat OTT yang dilakukan lembaga antirasuah pada Kamis.
OTT tersebut berawal dari informasi yang diterima KPK bahwa Wenny akan menerima uang sebesar Rp 200 juta dari Andreas.
"Yang ditransfer melalui rekening salah satu perusahaan milik HDO (Hedy) sejumlah Rp 200 juta yang diduga adalah sisa pemberian uang dari kesepakatan sebelumnya," kata Nawawi.
Setelah mendapat informasi itu, tim KPK pun langsung bergerak dan membekuk 16 orang yang kemudian diperiksa lebih lanjut.
Dalam OTT tersebut, KPK pun menemukan uang dengan jumlah total sekitar Rp 2 miliar yang dikemas dalam kardus.
"Di samping itu ditemukan pula buku tabungan, bonggol cek, dan beberapa dokumen proyek," ujar Nawawi.
(TribunPalu.com/Kompas.com)