Jika Rizieq Shihab Bawa Massa Saat Penuhi Panggilan, Polri Berjanji Tindak Tegas dan Bubarkan
Pihak Polda Metro Jaya meminta Rizieq Shihab tidak membawa massa simpatisan saat pemanggilan pada Senin (7/12/2020) mendatang.
TRIBUNPALU.COM - Polda Metro Jaya memanggil pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (7/12/2020) mendatang.
Namun, pihak Polda Metro Jaya juga meminta Rizieq Shihab tidak membawa massa simpatisan saat pemanggilan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi persnya hari ini.
Ia meminta Rizieq Shihab dan sang menantu hadir hanya didampingi oleh pengacara.
"Cukup ditemani pengacaranya, siapapun yang membawa massa akan kita tindak tegas. Aturan PSSB sudah jelas, tidak boleh membuat kerumunan, sudah kami imbau tidak usah mengantar dan cukup dengan pengacara."
"(Kalau tetap hadir) Polda Metro akan menindak dengan tegas, akan kami bubarkan," tegas Yusri dikutip dari kanal YouTube KompasTV, Jumat (4/12/2020).
Baca juga: Viral Video Oknum Polisi Ancam Rizieq Shihab, Kapolres Pekalongan Minta Maaf ke Markas FPI
Baca juga: Dicecar Najwa Soal Alasan Habib Rizieq Tak Buka Hasil Swab Test, Haikal Hassan: Kita ke Depan Saja
Baca juga: Habib Rizieq Minta Maaf Soal Kerumunan di Acaranya, Ajak Masyarakat Patuh Prokes Covid-19
Yusri dalam kesempatan tersebut juga mengkonfirmasi soal pemanggilan kedua Rizieq Shihab.
Pemanggilan diketahui terkait dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan saat acara akad nikah putri Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Sabtu (14/112020) lalu.
"Saksi sudah kita panggil, termasuk ada beberapa pemanggilan kedua, yang memang kita rencanakan, termasuk MRS bersama dengan menantunya akan kita panggil untuk dilakukan pada Senin sesuai dengan surat pemanggilan yang dilayangkan oleh penyidik," ucapnya.

Yusri melanjutkan, hari ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada empat orang saksi dengan rincian:
1. Plt Kadis Parekraf DKI Jakarta (GE)
2. Kasudinhub Jakarta Pusat (MS)
3. BPBD DKI Jakarta (SK)
4. Kepala Labkesda DKI Jakarta (EM)
Baca juga: Muncul Kerumunan di Haul Syekh Abdul Qodir di Banten, Gubernur Wahidin Halim Akui Tak Bisa Dihindari
Baca juga: Pasien Covid-19 Bisa Memilih di Pilkada 2020, Epidemiolog UI: Hak untuk Hidup Sehat Lebih Penting
Baca juga: Ketua Satgas Covid-19 PB IDI: Jika Pilkada Dilanjutkan, Sekolah Tatap Muka Sebaiknya Ditunda
Selain keempat orang yang diperiksa, penyidik juga mempersiapkan sejumlah berkas.