Pasien Covid-19 Bisa Memilih di Pilkada 2020, Epidemiolog UI: Hak untuk Hidup Sehat Lebih Penting
Melalui sebuah cuitan di akun Twitternya @drpriono1 yang diunggah pada Jumat (4/12/2020), Pandu Riono menyinggung soal hak hidup sehat pasien Covid-19
TRIBUNPALU.COM - Di tengah pandemi Covid-19 yang masih belum terkendali, Pemerintah RI tetap bersiap melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.
Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada Rabu, 9 Desember 2020 mendatang.
Ada 270 daerah yang melaksanakan Pilkada, dengan rincian sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.
Tercatat ada 715 pasangan calon yang mengikuti Pilkada 2020 di 270 daerah tersebut.
Mengingat masih merebaknya wabah virus corona, Pemerintah RI juga telah memberikan salah satu 'alternatif' agar setiap warga dapat menggunakan hak pilihnya, termasuk mereka yang dinyatakan positif Covid-19.
Dikutip dari Kompas.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin pasien yang sedang menjalani rawat inap atau isolasi mandiri akibat terjangkit Covid-19 tetap bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada 2020.
Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan mengenai tata cara pemilih yang sedang menjalani rawatan atau isolasi mandiri akibat terjangkit Covid-19.
"KPPS dapat didampingi PPL atau pengawas TPS dan saksi dengan membawa perlengkapan pemungutan suara mendatangi pemilih yang bersangkutan," kata Arief dalam rapat bersama Komisi II DPR, Senin (22/6/2020).
Baca juga: Mensos Juliari Batubara Sebut yang Terjaring OTT KPK adalah Pejabat Eselon 3 Kemensos
Baca juga: 3 OTT KPK dalam 9 Hari: Kasus Ekspor Benih Lobster Edhy Prabowo hingga Kasus Suap Wenny Bukamo
Baca juga: Sudjiwo Tedjo Tanggapi DPRD Jakarta yang Minta Naik Gaji saat Pandemi: Mungkin Bukan Buat Mereka
Terkait pemungutan suara di rumah sakit, KPU setempat berkoordinasi dengan rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Petugas yang datang ke rumah sakit nantinya wajib memakai APD lengkap.
Namun, langkah pemerintah yang memperbolehkan pasien positif Covid-19 untuk tetap dapat memilih di Pilkada 2020 mendapat kritikan dari sejumlah pihak.
Salah satunya adalah ahli epidemiologi Universitas Indonesia (UI), Dr. Pandu Riono, MPH., Ph.D.
Baca juga: Edhy Prabowo Diciduk KPK, Prabowo Subianto Kecewa: Dia Anak yang Diangkat dari Selokan 25 Tahun Lalu
Baca juga: Proses Pemilihan Pilkada 2020 untuk Pasien Covid-19 Berada di Bawah Pengawasan Bawaslu
Baca juga: Kenaikan Kasus Covid-19 Pasca-Pilkada 2020 Disebut Tak Signifikan, Pandu Riono: Itu Tidak Sempurna
Melalui sebuah cuitan di akun Twitternya @drpriono1 yang diunggah pada Jumat (4/12/2020), Pandu Riono menyinggung soal hak hidup sehat pasien Covid-19.
Menurut Pandu Riono, hak untuk hidup sehat lebih penting daripada hak konstitusi.
Ia menyebut pemberian suara untuk Pilkada bersifat sukarela dan tidak bisa dipaksakan.